Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Polri Jadi “Penyidik Utama” di KUHAP Baru

badge-check


					Foto: M Isnur Perbesar

Foto: M Isnur

INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 6 ayat 2 KUHAP baru menyebutkan penyidik Polri merupakan “penyidik utama”, sebuah istilah yang tidak memiliki dasar akademik dan dituding sebagai selundupan dari RUU Polri 2024 yang gagal karena protes publik.

“Dari mana istilah penyidik utama ini muncul? Dasarnya apa? Akademik base-nya apa? Tidak ada,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Penelusuran koalisi menemukan bahwa konsep ini berasal dari semangat RUU Polri 2024, di mana naskah akademiknya mengutip tiga putusan MK yang ternyata tidak pernah menyebutkan Polri sebagai penyidik utama.

Bahkan putusan MK 2023 nomor 59 yang menyatakan penyidik OJK bisa melakukan penyidikan justru menekankan kesetaraan dalam penyidikan, bukan monopoli.

Dalam sebuah dialog 11 Juli 2024 di Menko Polhukam, Eddie Hiariej yang kini menjabat Wamenkumham mengutip pasal 30 UUD 1945 untuk memperkuat posisi Polri. Namun, ahli hukum pidana Tuti Khalik membantah dengan merujuk pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

“Penyidikan kepolisian harus tunduk pada kuasa kehakiman, tidak berdiri sendiri,” jelas Isnur mengutip argumen Prof. Tuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK