INAnews.co.id, Jakarta– Pasal 6 ayat 2 KUHAP baru menyebutkan penyidik Polri merupakan “penyidik utama”, sebuah istilah yang tidak memiliki dasar akademik dan dituding sebagai selundupan dari RUU Polri 2024 yang gagal karena protes publik.
“Dari mana istilah penyidik utama ini muncul? Dasarnya apa? Akademik base-nya apa? Tidak ada,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Penelusuran koalisi menemukan bahwa konsep ini berasal dari semangat RUU Polri 2024, di mana naskah akademiknya mengutip tiga putusan MK yang ternyata tidak pernah menyebutkan Polri sebagai penyidik utama.
Bahkan putusan MK 2023 nomor 59 yang menyatakan penyidik OJK bisa melakukan penyidikan justru menekankan kesetaraan dalam penyidikan, bukan monopoli.
Dalam sebuah dialog 11 Juli 2024 di Menko Polhukam, Eddie Hiariej yang kini menjabat Wamenkumham mengutip pasal 30 UUD 1945 untuk memperkuat posisi Polri. Namun, ahli hukum pidana Tuti Khalik membantah dengan merujuk pasal 24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman.
“Penyidikan kepolisian harus tunduk pada kuasa kehakiman, tidak berdiri sendiri,” jelas Isnur mengutip argumen Prof. Tuti.






