INAnews.co.id, Jakarta– Pengesahan UU KUHAP oleh DPR pada 18 November 2025 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 menuai gelombang kritik pedas dari pakar hukum dan aktivis masyarakat sipil. Dalam diskusi Indonesia Leaders Talk (ILT) 249 yang disiarkan kanal YouTube Mardani Ali Sera Official pada Jumat (21/11/2025), tiga pakar hukum—Bivitri Susanti (Dosen STHI Jentera), Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara), dan Rocky Gerung—mengungkap kekhawatiran serius atas UU yang diklaim akan melindungi hak warga negara ini.
Partisipasi Publik: Manipulatif atau Bermakna?
Bivitri Susanti dengan tegas mengkritik klaim partisipasi publik dalam proses penyusunan UU KUHAP. “Partisipasi itu harus bermakna. Ada hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan jawaban atas pertimbangan kita,” tegas dosen STHI Jentera ini.
Bivitri mengungkap fakta mengejutkan: banyak pertemuan informal dengan masyarakat sipil diklaim sebagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) padahal tidak memenuhi syarat formal.
“Tidak semua pertemuan bisa disebut RDPU. Ada yang bahkan diberitahu hanya sehari sebelumnya, tanpa draf RUU,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil bahkan menyebut ada nama aktivis seperti Delpedro Marhen yang diklaim hadir dalam RDPU padahal sedang dipenjara, menunjukkan manipulasi data partisipasi publik.
Ketimpangan Kuasa: Rakyat Jelata vs Orang Kuat
Dengan nada prihatin, Bivitri menggambarkan ketimpangan perlindungan hukum. “Anggota DPR bisa nunjukin pin kalau berhadapan dengan polisi. Tapi rakyat jelata, tukang bakso, pengemudi bajay—bisa keluarin apa? Kartu dosen juga tidak laku,” katanya menggambarkan kesenjangan perlindungan hukum.
UU KUHAP baru, menurut Bivitri, gagal menjembatani kesenjangan ini. “Ada pasal yang mengizinkan penjebakan, ada pengecualian penetapan hakim berdasarkan diskresi penyidik. Bayangkan, orang biasa yang tidak punya akses ke pengacara harus menghadapi kewenangan polisi yang begitu besar,” paparnya.
Filosofi Keliru: Melindungi atau Mengkriminalisasi?
Rocky Gerung dalam videonya yang ditayangkan menegaskan filosofi dasar yang harus dipegang. “Secara filosofis, KUHAP itu dasarnya adalah antitesis dari KUHP. Kalau KUHP fungsinya menghukum, maka KUHAP dibuat untuk melindungi hak asasi manusia,” tegas pengamat politik ini.
Feri Amsari menambahkan kekhawatiran tentang pembatasan hak konstitusional. “KUHAP ini berkaitan dengan pembatasan hak. Setiap bagian harus presisi karena berkaitan dengan hak orang. Begitu ada pembatasan hak yang gagal, orang akan mengalami pelanggaran HAM,” jelasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi tujuh masalah krusial dalam UU KUHAP, termasuk penyadapan tanpa batasan jenis tindak pidana dan kewenangan polisi yang semakin superpower.
Reformasi Kepolisian: Omong Kosong?
Anggota DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, mengakui masalah mendasar. “Tidak ada negara maju tanpa pemberantasan korupsi, tanpa penegakan hukum yang berintegritas. Masalahnya, bab integritas ini kita seperti dalam kondisi kemarau yang sangat berat,” ujarnya.
Feri Amsari bahkan menyebut reformasi kepolisian bisa jadi hanya “omon-omon” (omong kosong). “Presiden Prabowo membentuk tim reformasi kepolisian tapi di sisi lain DPR mengesahkan UU yang memperkuat kewenangan polisi tanpa pengawasan memadai. Ini kontradiktif,” kritiknya.
YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP justru menjadi ‘karpet merah’ yang berpotensi menjadikan Polri lembaga super perkasa dengan pengawasan yang semakin lemah 1tulah.
Tujuh Ancaman Nyata dalam UU KUHAP
Para pakar mengidentifikasi sejumlah pasal bermasalah:
- Penyadapan tanpa batas: Pasal 136 memungkinkan penyidik melakukan penyadapan untuk semua tindak pidana tanpa batasan jenis dan tanpa pengamanan memadai.
- Penangkapan di tahap penyelidikan: Pasal 5 memungkinkan penangkapan bahkan penahanan di tahap penyelidikan ketika tindak pidana belum terkonfirmasi.
- Penjebakan legal: Penyidik dapat melakukan operasi penjebakan yang sebelumnya hanya untuk kasus narkotika, kini diperluas ke tindak pidana lain.
- Wawancara sebagai penyidikan: Proses penyelidikan bisa dimulai dengan wawancara tanpa pemberitahuan bahwa orang tersebut tengah dalam proses hukum
- Penggeledahan dan penyitaan: Pembatasan melalui penetapan hakim memiliki pengecualian berdasarkan diskresi penyidik.
- Polisi sebagai penyidik utama: Kewenangan polisi diperluas bahkan pada kasus-kasus spesifik yang seharusnya ditangani PPNS.
- Restorative justice transaksional: Berpotensi membuka celah transaksi dalam penyelesaian perkara.
Dilema Waktu: Berlaku Januari 2026
UU KUHAP akan berlaku 2 Januari 2026 tanpa masa transisi, sementara lebih dari 10 peraturan pelaksana harus disusun dalam waktu hanya setahun, memicu kekhawatiran kekacauan hukum karena aparat dan infrastruktur belum siap.
Harapan Terakhir: Judicial Review
Bivitri Susanti menyatakan harapan terakhir ada pada Mahkamah Konstitusi. “Kalau mengharapkan di level politik akan sangat sulit. Kita masih bisa mengajukan judicial review ke MK baik secara prosedur maupun materiil,” ujarnya.
Namun Feri Amsari mengingatkan MK pun kini dalam tekanan. “Hakim konstitusi belakangan ini diserang sana-sini dengan berbagai pertimbangan tertentu hanya untuk menggantikan komposisi hakim konstitusi,” ungkapnya.
Mardani: PKS Akan Lebih Berani
Menutup diskusi, Mardani Ali Sera berjanji akan mendorong perubahan dari dalam. “Doakan saja PKS bisa mengambil langkah yang lebih berani untuk menyuarakan keadilan. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa,” katanya.
Feri Amsari menutup dengan pesan tegas: “Tidak waktunya koalisi dengan tentara, tidak waktunya koalisi dengan polisi. Saatnya berkoalisi dengan masyarakat sipil.”
Dengan pengesahan UU KUHAP yang kontroversial ini, Indonesia kini berdiri di persimpangan: apakah benar menuju sistem peradilan yang lebih adil, atau justru membuka pintu bagi kriminalisasi massal terhadap warga negara biasa?






