INAnews.co.id, Jakarta– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kecaman keras terhadap keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. YLBHI menilai langkah ini sebagai kemunduran besar, mengkhianati konstitusi, dan merupakan bagian dari upaya sempurna pemerintahan Prabowo untuk menyerupai Orde Baru.
Dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin (10/11/2025), Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa pemberian gelar ini telah mereka prediksi dan dipaksakan.
Replika Orde Baru: Mempahlawankan Kediktatoran dan Korupsi
Isnur secara tajam menyebut bahwa kebijakan ini adalah “bagian dari kesempurnaan pemerintahan Prabowo menyerupai pemerintahan Soeharto,” yang berupaya “mempahlawankan kediktatoran.”
Menurut YLBHI, pemerintahan Prabowo telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap banyaknya korban kejahatan kemanusiaan yang terjadi di era Soeharto, mulai dari tragedi 1965, Tanjung Priok, Talangsari, hingga peristiwa kekerasan dan pembantaian lainnya.
“Pemerintahan Prabowo mempahlawankan penjahat hak manusia, mempahlawankan bapak korupsi, [dan] mempahlawankan bapak yang kemudian menyebabkan tidak berkembangnya demokrasi,” tegas Isnur.
Isnur juga menyoroti aspek korupsi yang melekat pada rezim Orde Baru, merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara Supersemar yang menunjukkan adanya keterlibatan korupsi dalam pemerintahan Soeharto.
Khianati Konstitusi dan Negara Hukum
YLBHI menilai pemberian gelar ini sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum. Isnur menunjuk pada berbagai keputusan negara, termasuk TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan bahkan keputusan pemerintahan sebelumnya (Jokowi) yang mengakui adanya kejahatan kemanusiaan masa lalu.
“Itu semua diabaikan oleh pemerintahan Prabowo. Jadi kita melihat bagaimana pemerintahan Prabowo itu melanggengkan… menjadikan pahlawan menjadi buruk yang menjadi tidak berharga di mata Indonesia dan mempermalukan Indonesia di mata dunia,” kritiknya.
Menurut Isnur, Soeharto dikenal dunia sebagai penjahat kemanusiaan, diktator, otoritarian, dan bapak korupsi. Penganugerahan gelar pahlawan dalam konteks ini dinilai sebagai langkah yang sangat mundur.
Seruan untuk Melawan dan Menolak
Menutup pernyataannya, YLBHI menyerukan agar masyarakat tidak diam dan mengambil sikap kritis.
“Kami mengecamnya. Dan YLBHI menyerukan agar masyarakat tidak diam, masyarakat kemudian mengkritisi, melawan, dan melakukan penolakan secara masif dengan berbagai cara,” tutup Isnur. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengembalikan militarisme, memulai pemerintahan secara otoritarian, membungkam rakyat, dan melakukan kekerasan dalam pembangunan persis seperti yang terjadi di masa Orde Baru.






