Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

23 Kada dan Legislatif Korupsi Tidak Dicabut Hak Politiknya

badge-check


					23 Kada dan Legislatif Korupsi Tidak Dicabut Hak Politiknya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– ICW mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 23 terdakwa korupsi yang menjabat sebagai kepala daerah dan anggota legislatif tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sepanjang 2024.

Padahal, hakim sebenarnya menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak tertentu kepada 14 terdakwa lain, di antaranya 12 terdakwa mendapat pencabutan hak politik.

“Kepala daerah (kada) dan legislatif dipilih oleh rakyat, sehingga sudah seharusnya dijatuhi pencabutan hak politik ketika terbukti korupsi. Ini inkonsistensi,” kata Hermansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/12/2024).

Beberapa yang dijatuhi pencabutan hak politik antara lain Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah periode 2018-2023) dan Erik Atrada Ritonga (Bupati Labuhan Batu periode 2021-2023). Selain itu, beberapa anggota DPRD juga dikenai pidana serupa.

Namun masih banyak kepala daerah dan legislatif lain yang lolos dari sanksi tambahan ini, seperti Abdul Ghafur Mas’ud, Abdul Ghani Kasuba, dan Muhammad Lutfi.

ICW mendesak Mahkamah Agung menetapkan pedoman pemidanaan yang lebih tegas, terutama untuk pejabat publik yang dipilih rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL