INAnews.co.id, Jakarta– INDEF secara tegas menyebut Indonesia sedang menghadapi “krisis kerja yang layak” dengan 57 persen pekerja masih terjebak di sektor informal, bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta.
Nur Komaria, peneliti Center of Digital Economy INDEF, mengungkapkan informalitas tenaga kerja terus meningkat pasca-COVID-19. “Pengangguran memang turun, tapi pekerja formal dan informal, pekerja informal ini masih mendominasi dan ini angka yang sangat besar,” jelasnya.
Yang lebih ironis, definisi “bekerja” di Indonesia sangat longgar. “Satu jam per minggu itu dianggap sudah bekerja, produktivitas tenaga kerja kita turun,” kata Riza Annisa.
Ahmad Heri Firdaus dari Center of Industry Trade and Investment menambahkan, COVID-19 menjadi ajang pembuktian apakah tenaga kerja Indonesia siap menghadapi disrupsi. “Ternyata banyak yang tidak siap, mereka terpaksa masuk ke pekerjaan informal untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Lebih parah lagi, pemerintah belum memiliki regulasi untuk melindungi pekerja platform digital, padahal negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah memiliki RUU khusus.






