Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

UPDATE NEWS

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

badge-check


					APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu Perbesar

INAnews.co.id, Buton – Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak yang dilaporkan oleh Fendi Trisaputra sejak Agustus 2025 mulai menunjukkan titik terang. Perkembangan tersebut terjadi setelah pimpinan Polres Buton memberikan atensi serius terhadap perkara yang sebelumnya dinilai berjalan lamban hampir empat bulan.

Sebelum adanya respons tegas dari kepolisian, Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (APMM) Kepton terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Buton. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

Aksi unjuk rasa itu kemudian berlanjut dengan dialog langsung antara perwakilan APMM Kepton dan jajaran pimpinan Polres Buton. Pertemuan berlangsung di Aula Polres Buton, Rabu (16/12/2025), dan dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Buton Kompol Yulianus, S.Si, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton, serta Kasi Propam Polres Buton.

Dalam pertemuan tersebut, Kompol Yulianus menegaskan komitmen Polres Buton untuk menuntaskan perkara dugaan penganiayaan anak itu dalam waktu paling lambat tujuh hari. Ia menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan berlarut-larutnya penanganan satu perkara dengan satu orang terduga pelaku.

“Saya minta dalam waktu tujuh hari perkara ini sudah ada kepastian. Tidak masuk akal jika hanya satu orang terduga pelaku tidak bisa ditemukan. Saya perintahkan Unit PPA untuk menuntaskan perkara ini, sementara Kasi Propam mendampingi anggota di lapangan agar proses berjalan cepat dan sesuai prosedur. Tujuh hari ke depan, teman-teman mahasiswa silakan datang kembali. Saya juga akan melakukan kontrol langsung. Kami tidak ingin persoalan seperti ini dibiarkan berlarut tanpa penindakan,” tegas Kompol Yulianus.

Selain percepatan penanganan perkara, Wakapolres Buton juga menginstruksikan Kasi Propam Polres Buton untuk melakukan audit internal terhadap penanganan awal kasus tersebut, khususnya di Polsek Batauga. Audit dilakukan guna memastikan tidak adanya kelalaian maupun pelanggaran prosedur oleh personel kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran, Propam diminta menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi sikap tegas pimpinan Polres Buton, Ketua APMM Kepton, Sarman, menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami mengapresiasi ketegasan Wakapolres Buton. Aksi yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak. Kami akan kembali sesuai waktu yang diminta untuk memastikan komitmen ini benar-benar dijalankan,” ujar Sarman.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap langkah tegas pimpinan Polres Buton dapat menjadi akhir dari penantian panjang mereka dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Sebelumnya, Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dengan terlapor berinisial SDA. Peristiwa itu berlangsung di Ruang SPKT Polsek Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/11/VIII/2025/SPKT/Polsek Batauga.

Kuasa hukum korban, Laode Muhammad Sadar, S.H., secara terbuka mengkritik kinerja penyidik yang dinilai berjalan lamban. Ia menegaskan, ketidakhadiran terduga pelaku dalam panggilan pemeriksaan tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka, mengingat alat bukti telah terpenuhi, baik berupa Visum et Repertum maupun keterangan para saksi. Apalagi, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batauga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL