INAnews.co.id, Jakarta– Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tenggara, disebut beroperasi secara tidak normal tanpa kehadiran bea cukai, imigrasi, dan karantina. Hal ini diungkap mantan Sekjen Kementerian BUMN, Said Didu, dalam wawancara dengan Abraham Samad yang tayang Kamis (4/12/2025).
Said Didu menjelaskan bahwa Bandara IMIP yang semula adalah bandara swasta mendapat status bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 8 Agustus 2025. Namun, keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mendapat rekomendasi dari enam kementerian terkait seperti Pertahanan, Keuangan, Hukum dan HAM, serta Kesehatan.
“Ini adalah keputusan menteri pintu belakang. Tidak ada rekomendasi dari instansi terkait sama sekali,” ungkap Said Didu yang merupakan mantan birokrat selama 6 tahun.
Lebih mengejutkan, bandara yang berada di dalam kawasan industri ini memungkinkan keluar masuknya barang dan orang tanpa pemeriksaan. Said Didu menduga ada permainan besar di balik pemberian izin tersebut, terutama setelah Menteri Ignasius Jonan yang menolak pembangunan bandara tersebut diganti pada 2016.
“Bandara ini bersama pelabuhannya yang hanya beberapa mil dari jalur laut internasional, bisa digunakan untuk mengeluarkan aset negara tanpa pengawasan,” kata Said Didu.






