INAnews.co.id, Kendari – Persoalan status hukum Pulau Kawi-kawia (Pulau Kakabia) antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru dalam diskursus hukum tata ruang dan penegasan batas wilayah.
Pakar geospasial sekaligus anggota Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Ir. Ilmiawan, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tersebut harus berpijak pada kedudukan peta lampiran undang-undang sebagai authoritative legal map, sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.
Menanggapi temuan deviasi posisi titik koordinat Pulau Kawi-kawia pada Peta Lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Ilmiawan menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan konsekuensi teknis kartografi yang lazim terjadi pada pemetaan berskala kecil.
Menurutnya, hal itu tidak dapat dipandang sebagai cacat hukum maupun kesalahan substantif dalam penetapan wilayah. Peta lampiran undang-undang tersebut, kata Ilmiawan, disusun pada skala 1:750.000 dan dicetak pada media kertas F4. Secara kartografis, kondisi ini menuntut penerapan generalisasi peta, penyederhanaan bentuk, serta penyesuaian tata letak.
Dalam praktiknya, objek spasial berukuran kecil seperti pulau-pulau terluar kerap direpresentasikan secara simbolik dan tidak selalu berada tepat pada posisi koordinat geodesis yang presisi.
“Deviasi geometris tidak dapat dijadikan dasar untuk menafikan keabsahan hukum suatu wilayah. Peta pembentukan daerah berfungsi sebagai representasi administratif dan tematik, bukan peta geodesi atau kadaster berpresisi tinggi,” tegas Ilmiawan.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa peta lampiran undang-undang berfungsi sebagai referensi legal dalam penetapan cakupan wilayah.
Dengan demikian, keberadaan toponimi Pulau Kawi-kawia dalam Peta Lampiran UU Nomor 16 Tahun 2014 secara hukum menempatkan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Buton Selatan.
Dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, Ilmiawan menekankan bahwa peta lampiran undang-undang memiliki kekuatan hukum mengikat (legally binding spatial document). Undang-Undang, secara tata negara, berkedudukan lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri.
Oleh sebab itu, klaim administratif yang hanya mendasarkan pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 seharusnya gugur demi hukum berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori dan lex posterior derogat legi priori.
Ia juga menyinggung preseden penyelesaian sengketa empat pulau di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, di mana pemerintah pusat mengambil keputusan final dengan mengedepankan dokumen hukum otentik dan bukti historis primer.
Dalam konteks Pulau Kawi-kawia, Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) Tahun 1997 serta dokumen penguasaan oleh Swapradja Buton Tahun 1956 dinilai sebagai authoritative legal evidence yang memperkuat legitimasi Sulawesi Tenggara. Konsistensi berbagai geoportal kementerian, termasuk ATR/BPN dan ESDM, juga menunjukkan adanya pengakuan administratif nasional atas posisi pulau tersebut.
Ilmiawan menilai ketidakpastian status Pulau Kawi-kawia telah berdampak pada tertundanya proses Revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera melakukan harmonisasi kebijakan, termasuk melalui pencabutan atau revisi Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 agar tidak lagi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014.
“Penyelesaian sengketa ini menuntut konsistensi negara dalam menegakkan hierarki hukum, menghormati peta undang-undang sebagai authoritative legal map, serta memastikan tidak terjadi konflik antarregulasi,” tutupnya.






