Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

CBA Minta Panggil Gus Ipul Soal Pengadaan Laptop Rp33 Miliyar di Kemensos

badge-check


					Saifullah Yusuf ( foto : Setkab.go.id) Perbesar

Saifullah Yusuf ( foto : Setkab.go.id)

INAnews.co.id, Jakarta – Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki pengadaan Laptop Guru di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial.

Sebab, ‎anggaran pengadaan Laptop guru tersebut sebesar Rp.33.2 miliar. Sebuah anggaran yang cukup fantastis.

Karenanya, KPK tidak boleh membairkan setiap anggaran negara yang dipergunakan oleh pejabat negara. Termasuk pengadaan leptop guru di Kementerian yang dipimpin Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tersebut.

“KPK harus memanggil dan memita klarifikasi kepada Gus Ipul karena tidak tercantum atau jelas spek yang akan mereka beli pada tahun 2025 ini,” ujar Uchok Sky kepada wartawan di Jakarta, Selasa 10 Desember 2025.

Menurut Ucok Sky, jika dikalkulasi harga leptop per unit mencapai belasan juta.

“Sebuah harga yang sangat mahal” sebut Uchok.

Menurutnya, anggaran pengadaan leptop guru di Kemensos ini sangat penting bagi KPK untuk segera memanggil Gus Ipul dan Sekjen Kementerian Sosial ke kantor KPK untuk diminta keterangan atas pengadaan Laptop tersebut.

‎”Selain itu, pengadaan laptop Guru sangat mencurigakan lantaran pembelian barang tersebut sengaja mengunakan dengan cara metode E-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog),” tutur Uchok Sky.

Ucok menyebut ‎Pengadaan dengan metode e-purchasing ini pernah digunakan oleh Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 untuk pengadaan laptop dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun.

Atas pengadaan dalam bentuk e-purchasing ini, menteri Nadiem Makarim ditetap Kejagung jadi tersangka, lanjut Uchok Sky.

‎Menurut Uchok Sky sepertinya sebuah kewajaran, dan keuntungan bagi pihak kementerian Sosial untuk pengadaan Laptop Guru ini mengunakan e-purchasing karena tidak banyak publik ketahui alias sangat gelap atas apa saja isi laptop tersebut.

‎”Apalagi harga satu unit laptop yang akan dibeli oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sangat tinggi dan mahal. Dimana satu unit laptop dihargai sebesar Rp.14,971,000,” tutup Uchok Sky.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI