Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

DPRD Busel dan PMII-GMNI Pertegas Peta UU Jamin Kawi-Kawia Milik Buton Selatan

badge-check


					DPRD Busel dan PMII-GMNI Pertegas Peta UU Jamin Kawi-Kawia Milik Buton Selatan Perbesar

INAnews.co.id, Buton Selatan – Sengketa wilayah Pulau Kawikawia (Pulau Kakabia) antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan memasuki fase perjuangan baru yang lebih solid. Kekuatan politik dan gerakan intelektual mahasiswa melakukan konsolidasi besar guna mempertegas status pulau tersebut sebagai bagian sah dari kedaulatan Kabupaten Buton Selatan (Busel).

Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, S.Pd, menerima langsung kunjungan pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Baubau di gedung DPRD Busel, Senin (23/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Dodi Hasri menyatakan komitmen penuhnya untuk memperjuangkan Pulau Kawikawia secara habis-habisan di tingkat pusat.

Sebagai putra asli Kecamatan Batu Atas wilayah yang secara administratif membawahi Pulau Kawikawia Dodi menegaskan bahwa perjuangan ini adalah amanat konstitusi dan sejarah.

“Pulau Kawikawia adalah bagian tak terpisahkan dari Kecamatan Batu Atas dan Kabupaten Buton Selatan. Sebagai putra daerah, saya tegaskan bahwa bagaimanapun caranya, kedaulatan kita atas pulau ini harus diperjuangkan. Ini adalah harga mati bagi masyarakat Buton Selatan,” tegas Dodi.

Sejalan dengan dukungan politik tersebut, rujukan ilmiah dari pakar geospasial Ir. Ilmiawan, S.T., M.Eng., turut memperkuat posisi tawar Busel. Secara teori kartografi hukum, keberadaan Pulau Kawikawia dalam lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan menjadikannya sebagai Authoritative Legal Map (Peta Hukum Otoritatif).

Meskipun terdapat klaim dari Sulawesi Selatan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, Ilmiawan menekankan bahwa secara hierarki, Undang-Undang memiliki kedudukan lebih tinggi (Lex Superior).

Selain itu, adanya pergeseran titik koordinat pada peta UU dijelaskan sebagai fenomena teknis generalisasi skala yang tidak menggugurkan fakta hukum administratif bahwa pulau tersebut milik Buton Selatan.

Sikap tegas Ketua DPRD Busel mendapat apresiasi luar biasa dari Ketua GMNI Baubau dan Ketua PMII Baubau. Kedua organisasi mahasiswa ini berkomitmen untuk mengawal isu ini secara berkelanjutan, baik melalui kajian intelektual maupun aksi pengawalan kebijakan ke pemerintah pusat dan kementerian terkait.

“Ketua Cabang GMNI Kota Baubau Dhira Adiyatma Jaya menyampaikan bahwa Konsolidasi ini menunjukkan rakyat, mahasiswa, dan wakil rakyat di Buton Selatan satu suara. Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan harmonisasi regulasi dan mengakui bukti-bukti historis serta legalitas UU Nomor 16 Tahun 2014 agar ketidakpastian ini berakhir,” ujar Dhira.

Perjuangan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk berkaca pada penyelesaian sengketa pulau di Aceh-Sumut, di mana dokumen hukum yang lebih tinggi dan bukti historis primer menjadi dasar utama pengambilan keputusan final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango

9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Pantai Pohon Cinta, Ikon Wisata Favorit di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

8 Januari 2026 - 16:13 WIB

Populer DAERAH