Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

SYARIAH

Ekonomi Syariah di Persimpangan

badge-check


					Foto: dok. antara Perbesar

Foto: dok. antara

INAnews.co.id, Jakarta– Indonesia Defence Economic Forum (INDEF) menggelar diskusi publik bertajuk “Ekonomi Syariah di Persimpangan: Refleksi Strategis 2025 dan Polisi Agenda 2026” pada Selasa (30/12/2025). Diskusi ini mengkaji posisi krusial ekonomi syariah Indonesia yang berada di titik persimpangan strategis menjelang akhir tahun 2025.

Meskipun menunjukkan tren pertumbuhan positif, kontribusi ekonomi syariah terhadap struktur ekonomi nasional masih belum proporsional. Kondisi ini menempatkan sektor tersebut pada posisi antara besarnya potensi yang terus meningkat dalam narasi kebijakan publik dan realisasi peran yang masih terbatas sebagai penggerak utama pembangunan nasional.

Filantropi Islam Belum Optimal

Prof. Nur Hidayah, Kepala Center Syariah for Economic Development, memaparkan bahwa potensi dana zakat global diperkirakan mencapai 200 hingga 1.000 miliar dolar AS. Di Indonesia, 98 persen muslim melaporkan menunaikan zakat, jauh melebihi pangsa pasar perbankan syariah.

“Studi menunjukkan potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217,3 triliun per tahun. Namun penyaluran aktualnya masih sangat rendah,” ungkap Prof. Nur.

Pengumpulan zakat nasional melalui Baznas dan LAZ mencapai Rp32,3 triliun pada 2023, dengan distribusi Rp31,2 triliun atau hampir 96 persen dari koleksi. Realisasi pengumpulan pada 2024 mencapai Rp40,51 triliun dari target Rp50 triliun.

Prof. Nur merekomendasikan penguatan insentif bagi pembayar zakat dengan pemotongan pajak atau kredit pajak, peningkatan literasi zakat, dan mekanisme perpajakan yang sejalan dengan nilai zakat.

Fintech Syariah Hadapi Tantangan Regulasi

Ahmad Afandi Mahfud, peneliti INDEF, menyoroti tantangan industri fintech syariah yang masih berada di peringkat ketiga Global Islamic Fintech Index. Meski pembiayaan tumbuh lebih dari 130 persen year-on-year, hanya 17 fintech syariah berizin OJK.

“POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang penguatan modal, tata kelola, dan perlindungan konsumen justru memberatkan industri crowdfunding. Modal minimum naik dari 2,5 miliar menjadi Rp25 miliar,” jelas Afandi.

Ia menyayangkan belum adanya regulatory sandbox yang mengadopsi aspek syariah secara komprehensif, termasuk untuk aset kripto dan teknologi blockchain. “DSN perlu diperkuat menjadi lembaga setara badan negara agar fatwanya lebih kuat dan berskala global,” rekomendasinya.

Pasar Modal Syariah Butuh Pendalaman

Nurhastuty Wardhani, peneliti INDEF, menyampaikan bahwa pasar modal syariah memerlukan penguatan regulasi dan pengawasan. Meski terdapat peningkatan jumlah investor ritel syariah, tantangan likuiditas dan mindset investasi jangka pendek masih dominan.

“OJK perlu menggeser paradigma dari hanya fokus compliance menjadi berorientasi pengembangan ekonomi syariah. Roadmap harus lebih inklusif, menjangkau UMKM dan industri halal,” ujar Nurhastuti.

Ia merekomendasikan skema IPO syariah khusus untuk UMKM dengan persyaratan lebih mudah, biaya lebih rendah, dan penguatan sukuk proyek tematik seperti green sukuk dan social sukuk.

Perbankan Syariah Stagnan di 7 Persen

Hakam Naja, Penasehat Ciset INDEF, mencatat bahwa market share perbankan syariah masih stagnan di angka 7 persen meski total aset telah melampaui Rp1.000 triliun pada Oktober 2025.

“Kita harus berani menargetkan market share 10 persen atau dua digit pada 2028. Bank Bullion bisa menjadi andalan dengan melihat antusiasme masyarakat terhadap investasi emas,” kata Hakam.

Ia menekankan pentingnya pembiayaan UMKM yang harus ditingkatkan menjadi 30 persen dari total kredit pada 2026. “UMKM menyumbang 99 persen total unit usaha, menyerap 97 persen tenaga kerja, dan berkontribusi 62 persen terhadap PDB. Mereka harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Industri Halal Butuh Akselerasi

Handi Risza, peneliti INDEF, melaporkan bahwa nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai 51,4 miliar dolar AS pada 2024 dengan rata-rata pertumbuhan 7 persen per tahun. Kontribusi halal value chain terhadap PDB mencapai 26,73 persen pada kuartal kedua 2025.

“Sudah ada 9,6 juta produk bersertifikasi halal melalui BPJPH. Namun masih ada kesenjangan kesiapan UMKM, infrastruktur terbatas, dan ketergantungan bahan baku impor,” papar Handi.

Ia merekomendasikan pembentukan regulasi payung melalui Omnibus Law Ekonomi Syariah, pengembangan kawasan industri halal, harmonisasi standar nasional-internasional, dan integrasi program Makan Bergizi Gratis dengan sertifikasi halal.

IKNB Syariah Perlu Penguatan

Prof. Murniati Mukhlisin menyoroti lambatnya pertumbuhan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah. Market share asuransi syariah masih rendah dengan persepsi publik yang kurang baik, terutama soal trust.

“Dari segi regulasi sudah cukup lengkap dengan berbagai POJK. Namun masih ada fragmentasi dan skala yang kecil. Perlu linking yang kuat antara asuransi, pembiayaan, sukuk, dan ZISWAF,” ungkap Prof. Murniati.

Ia menekankan pentingnya pergeseran fokus dari literasi keuangan menuju kesehatan keuangan (financial health), dimulai dari pendidikan keluarga dan perencanaan pensiun yang lebih baik.

Butuh Orkestra Kebijakan Terpadu

Diskusi ditutup dengan rekomendasi strategis untuk menjadikan Indonesia kiblat industri halal dunia pada 2029. Hakam Naja mengusulkan penerbitan Inpres atau Keppres untuk percepatan dan penguatan ekonomi syariah, serta pembentukan UU Ekonomi Syariah sebagai payung hukum.

“Menko Ekonomi harus menjadi dirijen untuk menggerakkan dan mempercepat proses ekonomi syariah menjadi mainstream. Target pertumbuhan 8 persen dan pusat halal dunia 2029 harus dimulai dari komitmen serius pemerintah,” tutup Hakam.

Para narasumber sepakat bahwa penguatan ekonomi syariah 2026 memerlukan pergeseran kebijakan dari pendekatan sektoral menuju orkestrasi lintas otoritas yang solid dan terintegrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mengapa Umat Islam Indonesia Kurang Kaya?

27 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Filosofi Hidup Islam: Bismillah-Alhamdulillah

12 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Program Harian Rahasia Sukses Generasi Muda

12 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Populer GAYA HIDUP