Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

HUKUM

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

badge-check


					Laode Muhammad Sadar, S.H., kuasa hukum korban. Perbesar

Laode Muhammad Sadar, S.H., kuasa hukum korban.

INAnews.co.id, Buton Selatan – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan Fendi Trisaputra sejak 19 Agustus 2025 kembali menjadi sorotan publik.

‎Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Batauga, Kabupaten Buton Selatan, lalu dilimpahkan ke Polres Kabupaten Buton, dinilai mandek. Hampir empat bulan berlalu, namun status hukum terlapor berinisial SDA belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

‎Laporan Polisi Nomor LP/B/11/VIII/2025/SPKT/Polsek Batauga/Polres Buton/Polda Sultra dengan sangkaan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak seharusnya mendapat penanganan cepat. Terlebih, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batauga, ruang yang seharusnya menjadi zona aman. Dalam laporan itu, SDA disebut mencakar pipi dan leher korban, dan tindakan tersebut disaksikan beberapa anggota Polsek yang sedang bertugas.

‎Kuasa hukum korban, Laode Muhammad Sadar, S.H., kembali menyampaikan kritik terhadap lambatnya progres penyidikan di Polres Buton. Sadar menilai mandeknya proses tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan aparat dalam mengusut kasus yang melibatkan korban anak.

‎Sebelumnya, penyidik Polres Buton beralasan bahwa proses berjalan lambat karena terduga pelaku sering mangkir dari panggilan dan keberadaannya tidak diketahui. Namun, Sadar menegaskan bahwa alasan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda proses hukum.

‎“Ketidakhadiran terduga pelaku tidak pernah menjadi penghalang bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka. Hukum acara pidana sudah jelas: jika dua alat bukti terpenuhi, penetapan tersangka dapat dilakukan,” ujar Sadar kepada Inanews, Rabu (10/12/2025).

‎Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup mulai dari Visum et Repertum, keterangan saksi korban dan saksi lainnya, hingga fakta bahwa kejadian berlangsung di ruang SPKT Polsek dengan saksi anggota kepolisian.

‎“Fakta-fakta ini sudah sangat kuat. Penyidik seharusnya menetapkan SDA sebagai tersangka sejak lama. Penundaan ini jelas mencederai rasa keadilan bagi korban,” tambah Sadar.

‎Desak Penetapan Tersangka dan Penerbitan DPO

‎Sadar juga menegaskan pentingnya langkah tegas dari Polres Buton, tidak hanya terkait penetapan tersangka, tetapi juga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila terlapor tetap menghindari panggilan penyidik.

‎“Jika keberadaan terlapor tidak diketahui dan ia terus mangkir, maka penyidik tidak memiliki alasan untuk menunda penerbitan DPO. Ini penting agar proses penegakan hukum bisa berjalan efektif,” tegasnya.

‎Pihak kuasa hukum korban juga meminta Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim untuk segera menggelar perkara, menetapkan SDA sebagai tersangka, serta melakukan upaya penangkapan dan penahanan.

‎Pihak korban berharap proses hukum tidak lagi tersendat sehingga keadilan bagi anak korban dapat segera diwujudkan.(l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM