INAnews.co.id, Jakarta- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), Alven Stony, menyoroti pentingnya payung hukum yang lebih kuat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam diskusi publik bertema ‘Satu Tahun MBG dan Peran Polri di SPPG’ di Jakarta pada Senin (15/12/2025).
Menurut Alven Stony, GAPEMBI yang merupakan mitra pemerintah dan mengelola Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG)—dapur utama MBG—saat ini menghadapi tantangan sinkronisasi aturan, khususnya terkait perizinan dan pendanaan.
Dalam paparannya, Alven Stony secara tegas menyatakan bahwa kelangsungan dan kesempurnaan program MBG memerlukan kepastian hukum di tingkat tertinggi.
“Apakah kita perlu ada undang-undang Makan Bergizi Gratis ini? Nah, ini perlu juga menjadi bahasan kita,” ujar Alven.
Usulan ini muncul untuk mencegah tumpang tindih anggaran dan kebijakan, terutama dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang mensyaratkan minimal 20 persen anggaran pendidikan. Ia mencermati adanya isu bahwa dana pendidikan nasional turut “tersedot” untuk membiayai program MBG, yang menurutnya perlu segera diselesaikan.
“Kami tidak mau suatu saat sudah investasi belum balik modal, tetapi diserang lagi dari banyak pihak. Kami dari GPMB sudah mencoba merancang, apakah perlu nanti kita membuat undang-undang MBG ini,” tegasnya, sembari berencana mengundang berbagai pihak untuk Focus Group Discussion (FGD) mengenai RUU MBG.
Tantangan signifikan yang dihadapi para pelaku usaha MBG, terutama UMKM, adalah terkait perizinan mendirikan bangunan, yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dulu Izin Mendirikan Bangunan/IMB).
Alven mengungkapkan bahwa tenggat waktu 45 hari untuk pembangunan SPPG sejak izin terbit sangat sulit dipenuhi jika harus menunggu proses PBG yang memakan waktu berbulan-bulan.
“Saya jujur ngomong bahwa tidak mungkin dong 45 hari terus kita harus ada izin mendirikan bangunan. Hampir semua SPPG ini belum punya, tidak semua memiliki IMP atau PBG. Kalau tidak seperti itu tidak mungkin tercapai di hari ini ada 17.500 SPPG yang sudah berdiri,” jelasnya.
Ia pun meminta adanya antisipasi kebijakan agar perizinan dapat diselaraskan dengan akselerasi program.
Di sisi lain, Alven Stony mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam sistem pembayaran. Setelah mengalami kesulitan penagihan hingga menumpuk miliaran rupiah di awal program (Januari-Maret), BGN mengubah skema pembayaran menjadi prabayar (dibayar di depan) sejak April 2025.
“Setahu saya dari zaman Soeharto undang-undang pengadaan barang sampai hari ini, baru kali ini pemerintah melaksanakan pembayaran di depan,” kata Alven.
Kebijakan prabayar ini dinilai sangat efektif karena pertama memastikan cashflow UMKM: Memudahkan pengusaha kecil yang kesulitan modal awal, terutama karena bank-bank BUMN pada awalnya menolak memberikan pinjaman untuk usaha baru ini.
Kedua, membuka peluang UMKM: Skema ini memungkinkan para pengusaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menggarap proyek SPPG tanpa memerlukan modal oligarki yang besar.
Ketiga, meningkatkan peminat: Sejak diterapkan prabayar, peminat untuk mendirikan dapur MBG meningkat drastis hingga titik-titik lokasi baru kini sudah sulit didapatkan.
Alven menyimpulkan bahwa meskipun program MBG menghadapi tantangan manajerial dan sinkronisasi aturan, terobosan dalam pembayaran dan peningkatan standar operasional (merujuk pada Juknis No. 63 dan SK 244 Kepala BGN) menunjukkan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan program gizi anak ini.






