INAnews.co.id, Buton Selatan – Polemik sengketa wilayah Pulau Kawi-Kawia kembali mengemuka. Menyikapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Baubau menyatakan sikap bersama bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian sah wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan tidak dapat ditawar dalam bentuk apa pun.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai respons atas kembali mencuatnya klaim terhadap pulau yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah dan sejarah Buton.
Ketua GMNI Cabang Kota Baubau, Dhira Adyatma Jaya, menegaskan bahwa posisi Buton Selatan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang secara eksplisit mencantumkan Pulau Kawi-Kawia sebagai bagian dari wilayah administrasi daerah tersebut.
“Pulau Kawi-Kawia bukan sekadar wilayah geografis. Ia adalah saksi hidup peradaban Buton. Jika hari ini kita memilih diam, maka sama artinya dengan membiarkan sejarah itu dihapus perlahan,” ujar Dhira, Kamis (18/12/2025).
Selain aspek yuridis, klaim Buton atas Pulau Kawi-Kawia juga diperkuat oleh fakta historis yang panjang. Sejak 1956, Sultan Buton La Ode Falihi telah menerbitkan izin pengambilan pupuk di pulau tersebut. Selanjutnya, Peta Bakosurtanal tahun 1997 menempatkan Kawi-Kawia dalam wilayah Kecamatan Sampolawa. Bahkan, sejak lama kawasan ini telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi oleh Pemerintah Kabupaten Buton.
Dhira juga menyoroti munculnya kejanggalan regulasi setelah terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2011, yang memasukkan Pulau Kawi-Kawia dengan nomenklatur Kakabia ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Ironisnya, Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012 justru tidak mencantumkan pulau tersebut, sementara Perda RTRW Kabupaten Buton Tahun 2014 secara tegas mencantumkannya sebagai bagian wilayah Buton.
Ia mengingatkan prinsip hukum Vigilantibus non dormientibus jura subveniunt, bahwa hukum hanya berpihak kepada mereka yang waspada dan berani memperjuangkan haknya.
Senada dengan itu, Ketua Umum PMII Cabang Kota Baubau, Izal, menilai perjuangan mempertahankan Pulau Kawi-Kawia membutuhkan keberanian politik dan konsistensi hukum dari seluruh pemangku kepentingan. Ia mencontohkan keberhasilan sejumlah daerah lain yang mampu mempertahankan wilayahnya melalui jalur konstitusional.
“Sekarang estafet perjuangan itu berada di tangan Gubernur Sulawesi Tenggara. Ini bukan semata pilihan politik, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus dikawal hingga tuntas,” ujar Izal.
Bagi masyarakat Buton, Pulau Kawi-Kawia mungkin hanya setitik di peta nasional. Namun di balik itu, pulau tersebut menyimpan sejarah, identitas, dan kedaulatan daerah. GMNI dan PMII menegaskan, selama hukum dan sejarah masih berpihak, Pulau Kawi-Kawia adalah harga mati bagi Buton Selatan dan tidak akan pernah dikompromikan.






