Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

KUHAP Lama Banyak Makan Korban, Alasan Ada KUHAP Baru

badge-check


					KUHAP Lama Banyak Makan Korban, Alasan Ada KUHAP Baru Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa KUHAP lama telah terlalu banyak memakan korban dan memperingatkan agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.

Dalam wawancara di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored yang tayang Ahad (30/11/2025), Habiburokhman menjelaskan bahwa masalah utama KUHAP lama adalah ketimpangan relasi antara negara dengan warga negara, di mana hak-hak tersangka terabaikan, terutama hak dari penyiksaan dan intimidasi.

Ia menuturkan banyak orang tidak bersalah menjadi dihukum bersalah, dan orang yang kesalahannya kecil mendapat hukuman berat karena proses yang tidak adil.

“Yang harus kita ngomong sekarang emergency KUHAP lama. Satu hari aja berlaku lagi, korbannya sudah terlalu banyak,” ungkap mantan aktivis pro-demokrasi era Orde Baru ini.

KUHAP baru yang disahkan setelah 44 tahun mengatur penguatan posisi warga negara melalui hak advokat mendampingi sejak awal pemeriksaan dan kewajiban CCTV dalam setiap proses pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK