Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Mahfud MD: Polisi Harus Kembali ke Fungsi Konstitusional

badge-check


					Menko Polhukam Moh. Mahfud MD Perbesar

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan temuan penting dari serangkaian kunjungan Komisi Percepatan Reformasi Polri ke berbagai daerah. Dalam tayangan podcast Terus Terang yang disiarkan Selasa (30/12/2025), ia memaparkan keluhan utama masyarakat terkait bergesernya fungsi kepolisian dari tugas konstitusional ke fungsi-fungsi lain yang justru memberatkan.

“Keluhan dari semua daerah dan dari semua sektor yang kita serap itu pada umumnya sama. Keluhan tentang fungsi Polri yang sudah bergeser dari fungsi konvensional dan konstitusionalnya menjadi fungsi-fungsi lain yang sifatnya eksesif dan agak merugikan masyarakat,” ujar Mahfud.

Polisi Diminta Fokus pada Tugas Utama

Mahfud mengungkapkan bahwa dari kunjungan tim ke polres dan polsek di berbagai daerah, banyak anggota Polri sendiri yang mengeluhkan tugas-tugas tambahan seperti membagikan bantuan sosial (bansos) dan menanam jagung yang bukan merupakan tugas konstitusional mereka.

“Di lapangan, polisi-polisi di polsek kecil itu bilang, ‘Pak, kami ini lebih baik kembali ke tugas yang khusus Polri yang disebut di undang-undang. Gak usah ngurus yang lain-lain bagi bansos, nanam ini, nanam itu. Itu kan bukan tugas kami. Apalagi anggarannya tidak ada’,” papar Mahfud.

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Profesor Markus, juga menekankan dalam dialog di Yogyakarta bahwa menurut Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara yang harus bekerja di bawah kendali presiden sebagai kepala negara, “bukan sebagai pembagi bansos.”

Komisi Belum Ambil Keputusan

Mahfud menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2025, Komisi Reformasi Polri masih dalam tahap penyerapan aspirasi dan belum mengambil keputusan apapun. “Sekarang belum ada keputusan apapun dari Komisi Reformasi Polri. Bulan ini sudah selesai serap aspirasi. Puluhan ribu masukan ada yang sama ada yang beda,” jelasnya.

Masukan tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Twitter, WhatsApp, serta 85 entitas komunitas masyarakat meliputi LSM, ormas keagamaan, dan kampus di berbagai daerah. Pembahasan akan dimulai pada awal Januari 2026 dengan target formulasi keputusan pada akhir Januari.

Soal Pergantian Kapolri dan Masa Jabatan

Menanggapi usulan pembatasan masa jabatan Kapolri menjadi 2-3 tahun yang muncul dalam dialog di Universitas Hasanuddin Makassar, Mahfud menegaskan bahwa komisi tidak boleh mencampuri hak prerogatif presiden.

“Komisi ini tidak boleh mencampuri hak prerogatif presiden. Komisi tidak akan memutuskan Kapolri harus diganti. Kalau mengatur periodiknya nanti bisa. Tapi kalau suruh ganti Kapolri yang sedang menjabat itu tidak boleh bagi Komisi Reformasi,” tegasnya.

Mengenang Polisi Legenda

Dalam kunjungannya ke Universitas Udayana Bali, Mahfud bertemu Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Made Mangku Pastika, mantan Kapolda Bali yang berhasil menangani kasus Bom Bali tanpa anggaran dari pusat.

Mangku Pastika menyampaikan kritik pedas tentang kewenangan polisi yang bisa disalahgunakan, termasuk menyinggung fenomena “Partai Coklat” (Parcok). Namun Mahfud menolak berkomentar soal Parcok karena dirinya adalah peserta pemilu dan ingin tetap objektif.

“Meskipun sering muncul kata-kata Parcok dan minta tanggapan, saya gak akan menanggapi. Saya bilang itu sudah ada di publik, bukti-buktinya lihat sendiri. Saya gak akan menanggapi sedikit pun karena saya mau objektif,” ujar Mahfud.

Kritik terhadap Kriminalisasi

Mahfud juga mengkritik praktik kriminalisasi yang masih terjadi, dengan menyebut beberapa kasus konkret termasuk kasus Rektor Universitas Udayana yang dikriminalisasi hingga meninggal dunia padahal tidak bersalah, serta kasus oknum polisi di Sidoarjo yang berulang kali menipu.

“Kriminalisasi rakyat kecil selalu terjadi. Demokrasi tanpa hukum itu liar, anarkis. Tapi hukum kalau tidak dikelola secara demokratis sesuai dengan konstitusi itu kesewenang-wenangan yang bisa meruntuhkan negara hukum,” tegasnya.

Harapan untuk Indonesia

Di penghujung tahun 2025, Mahfud menyatakan optimisme terhadap masa depan Indonesia berdasarkan dua hal besar: budaya rakyat yang selalu ingin bersatu dan berbuat kebaikan, serta sistem demokrasi yang memungkinkan perbaikan terus-menerus.

“Negara kita ini berdasar demokrasi. Demokrasi itu memungkinkan dilakukannya perbaikan secara terus-menerus. Tidak mungkin ada kekuasaan yang abadi. Oleh sebab itu, saya tidak kehilangan harapan untuk Indonesia menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Mahfud menutup wawancara dengan pesan agar masyarakat tetap optimis, terus berbakti dan berkarya untuk Indonesia yang lebih baik, serta tidak pernah lelah untuk mencintai Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK