INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD tidak merekomendasikan uji materi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung meskipun secara hukum memungkinkan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses judicial review di MA yang tidak transparan.
“Mahkamah Agung itu tidak terbuka sidangnya. Tiba-tiba diumumkan, orang kaget. Beda dengan di MK, judicial review itu terbuka, disiarkan,” ujar Mahfud dalam podcast-nya, Senin.
Sebagai alternatif, Mahfud menyarankan executive review, baik melalui pencabutan oleh kementerian atau administrative review oleh presiden.
“Presiden bisa mengambil alih, mencabut, atau membuat Perppu. Itu yang paling bagus,” katanya.






