Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

GERAI HUKUM

Mahfud Ragukan JR Perpol di MA: “Saya Tidak Percaya Hukum Acaranya”

badge-check


					Foto: Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), dok. istimewa Perbesar

Foto: Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), dok. istimewa

INAnews.co.id, Jakarta– Mahfud MD tidak merekomendasikan uji materi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung meskipun secara hukum memungkinkan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap proses judicial review di MA yang tidak transparan.

“Mahkamah Agung itu tidak terbuka sidangnya. Tiba-tiba diumumkan, orang kaget. Beda dengan di MK, judicial review itu terbuka, disiarkan,” ujar Mahfud dalam podcast-nya, Senin.

Sebagai alternatif, Mahfud menyarankan executive review, baik melalui pencabutan oleh kementerian atau administrative review oleh presiden.

“Presiden bisa mengambil alih, mencabut, atau membuat Perppu. Itu yang paling bagus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Populer NASIONAL