INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk “kudeta halus” terhadap konstitusi.
“Ini kudeta halus. Ini pembangkangan secara halus terhadap konstitusi. Putusan MK itu adalah putusan konstitusi. Jangan main-main,” tegas Soleman dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (18/12/2025).
Perpol yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga dinilai bertentangan frontal dengan Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur organisasi.
Ponto, yang menjadi ahli pemohon di MK, menegaskan bahwa Perpol tersebut cacat formil karena dasar hukumnya sendiri – Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2/2002 tentang Polri – justru menyatakan polisi di luar struktur harus alih status atau pensiun.
“Perpol ini face to face bertentangan dengan undang-undangnya sendiri. Bagaimana mau jalan?” tanyanya.






