Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Mantan Kabais Sebut Perpol 10/2025 Langgar Konstitusi

badge-check


					Foto: Soleman B Ponto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Soleman B Ponto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk “kudeta halus” terhadap konstitusi.

“Ini kudeta halus. Ini pembangkangan secara halus terhadap konstitusi. Putusan MK itu adalah putusan konstitusi. Jangan main-main,” tegas Soleman dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (18/12/2025).

Perpol yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga dinilai bertentangan frontal dengan Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur organisasi.

Ponto, yang menjadi ahli pemohon di MK, menegaskan bahwa Perpol tersebut cacat formil karena dasar hukumnya sendiri – Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2/2002 tentang Polri – justru menyatakan polisi di luar struktur harus alih status atau pensiun.

“Perpol ini face to face bertentangan dengan undang-undangnya sendiri. Bagaimana mau jalan?” tanyanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

Populer POLITIK