Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSIAL

“No Viral No Justice” Bahaya bagi Penegakan Hukum

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Fenomena “no viral no justice” yang marak terjadi di Indonesia dinilai berbahaya bagi sistem penegakan hukum. Demikian disampaikan mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera, saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Jangan sampai keadilan ditentukan oleh media sosial atau buzzer. Sebagai orang IT, saya tahu bagaimana algoritma bekerja. Ini bisa direkayasa, bukan natural dari netizen,” kata Aulia kepada Abraham Samad, dalam kanal Abraham Samad Speak Up, Selasa (9/12/2025).

Aulia mengingatkan bahwa esensi hukum adalah keadilan yang dibuktikan di persidangan, bukan di media sosial. Ia khawatir keputusan hukum akan terpengaruh oleh hiruk pikuk opini publik yang belum tentu berdasar fakta.

Terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali memberikan rehabilitasi, abolisi, dan grasi kepada terpidana kasus korupsi, Aulia berpandangan ini menunjukkan ada masalah dalam sistem penegakan hukum.

“Kalau aparat penegak hukum berjalan sebagaimana mestinya, tidak perlu presiden turun tangan. Ini menandakan perlu perbaikan di institusi penegak hukum kita,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pemberian status rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Menurutnya, rehabilitasi seharusnya diberikan untuk korban salah tangkap, bukan kasus yang telah melalui proses persidangan normal.

“Rehabilitasi artinya ada kesalahan yang dilakukan penegak hukum. Seharusnya ada konsekuensi: yang direhabilitasi dapat kompensasi, dan yang berbuat salah dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi

9 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mahfud MD Bela Nadiem Makarim: Hak Bicara Terdakwa Dilanggar

8 Januari 2026 - 11:27 WIB

Populer GERAI HUKUM