Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

GERAI HUKUM

Penyimpangan Hukum Sudah Sangat Parah, Tiga Kasus Dinilai Rekayasa

badge-check


					Foto: dok. Buletin News Perbesar

Foto: dok. Buletin News

INAnews.co.id, Jakarta– Muhammad Said Didu menunjuk tiga kasus sebagai bukti penyimpangan sistemik dalam penegakan hukum Indonesia: kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan Charlis Chandra.

Dalam kasus Tom Lembong, Said Didu menggunakan analogi sepak bola: “Jaksa memindahkan gawang supaya gol karena tuntutan diubah di persidangan.”

Kasus Ira dinilai lebih parah karena “gawangnya dipindahkan dan sempritan wasitnya diambil,” sementara kasus Charlis Chandra dianggap direkayasa untuk melindungi oligarki.

“BPK dan BPKP tidak mau mengaudit kasus Ira karena tidak ada kesalahan. Tapi mereka panggil saksi ahli dari ITS yang mengubah status kapal jadi besi bekas,” ungkap Said Didu dalam sebuah diskusi di kanal YouTube-nya yang diunggah Selasa (9/12/2025).

Kritik ini menyoroti rapuhnya independensi lembaga penegak hukum dan mudahnya bukti dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

12 Januari 2026 - 18:49 WIB

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Populer EKONOMI