INAnews.co.id, Jakarta– Muhammad Said Didu menunjuk tiga kasus sebagai bukti penyimpangan sistemik dalam penegakan hukum Indonesia: kasus Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan Charlis Chandra.
Dalam kasus Tom Lembong, Said Didu menggunakan analogi sepak bola: “Jaksa memindahkan gawang supaya gol karena tuntutan diubah di persidangan.”
Kasus Ira dinilai lebih parah karena “gawangnya dipindahkan dan sempritan wasitnya diambil,” sementara kasus Charlis Chandra dianggap direkayasa untuk melindungi oligarki.
“BPK dan BPKP tidak mau mengaudit kasus Ira karena tidak ada kesalahan. Tapi mereka panggil saksi ahli dari ITS yang mengubah status kapal jadi besi bekas,” ungkap Said Didu dalam sebuah diskusi di kanal YouTube-nya yang diunggah Selasa (9/12/2025).
Kritik ini menyoroti rapuhnya independensi lembaga penegak hukum dan mudahnya bukti dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.






