Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Polisi tak Bisa Sadap tanpa Izin Hakim di KUHAP Baru

badge-check


					Polisi tak Bisa Sadap tanpa Izin Hakim di KUHAP Baru Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah empat hoaks yang beredar terkait KUHAP baru dalam wawancara dengan Akbar Faizal di kanal YouTube @AkbarFaizalUncensored, Ahad (30/11/2025).

Habiburokhman menegaskan bahwa penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, melainkan akan dibuat dalam undang-undang khusus tersendiri yang lebih ketat dan wajib memerlukan izin hakim.

“Ternyata rezim penyadapan kita ini jauh lebih bebas daripada di Amerika Serikat sekalipun,” ungkap Habiburokhman.

Ia juga membantah bahwa polisi bisa memblokir rekening, menyita ponsel atau laptop secara sepihak, dengan menegaskan semua upaya paksa tersebut harus mendapat izin hakim, sama seperti di KUHAP lama.

Menurut Habiburokhman, semangat KUHAP baru adalah memperkuat posisi warga negara di hadapan negara ketika berhadapan dengan hukum pidana, termasuk penguatan peran advokat dan hak-hak tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK