INAnews.co.id, Jakarta– Dalam diskusi publik bertema “Satu Tahun MBG dan Peran Polri di SPPG” di Jakarta, Senin (15/12/2025), Ketua Umum Prabu Centre 08 Abednego Panjaitan melontarkan kritik pedas terhadap keterlibatan institusi negara, termasuk Polri, dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, skema ini justru membuka peluang penyalahgunaan wewenang, jual-beli titik lokasi, dan dominasi konglomerasi, yang bertentangan dengan visi pemerataan ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
Abednego menegaskan MBG sebagai salah satu astacita unggulan Prabowo yang sudah dirancang matang sejak sebelum pilpres, dengan target 32 ribu SPPG untuk 82,9 juta anak, plus ibu hamil, menyusui, lansia, hingga gelandangan. Program ini, katanya, telah ciptakan 1,6 juta lapangan kerja (50 orang per SPPG) dan dorong ekonomi lokal melalui rantai pasok pertanian, peternakan, hingga pemanfaatan sisa makanan untuk pakan ternak.
Namun, Abednego menyoroti kegagalan awal uji coba 100 SPPG berbiaya APBN Rp2-3 miliar per unit, yang kini beralih ke skema swadaya mitra pribadi. Saat ini, sudah ada 17 ribu SPPG swasta, didanai murni pengusaha yang rela “urunan” hingga Rp400 juta per orang untuk biaya Rp2 miliar.
Kritik utamanya tertuju peran Polri dan institusi negara lain. “Polri bertugas kamtibmas, bukan bisnis. Libatkan mereka sebagai mitra bakal abuse of power,” tegas Abednego, berdasarkan survei lapangan Prabu Centre 08.
Ia ungkap praktik jual-beli titik koordinat (Rp500-1.000 per unit), gesekan antarpihak, dan tuntutan biaya tinggi dari yayasan institusi ke mitra swasta. Lebih parah, satu institusi bisa kuasai ribuan SPPG, hasilkan ratusan miliar per bulan dari “kompensasi”, dengan dana mengalir ke siapa? “Ini riskan, berbahaya!” serunya.
Abednego juga waspadai dominasi oligarki: satu konglomerasi kuasai 159 SPPG, sementara pengusaha kecil terpinggirkan.
“Ini bukan pemerataan, tapi program gagal karena oknum. Biarlah masyarakat kelola penuh, institusi hanya awasi atau fasilitasi lahan,” pintanya, seraya izinkan penggunaan aset negara seperti gedung Polri/TNI tanpa ikut berbisnis.






