Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

OTOMOTIF

PT Altama Surya Anugerah Berikan Perlindungan Hukum Merek Tekiro, Konsumen Jangan Terkecoh Nama Merek Mirip Tekiro

badge-check


					PT Altama Surya Anugerah Berikan Perlindungan Hukum Merek Tekiro,  Konsumen Jangan Terkecoh Nama Merek Mirip Tekiro Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta  – Penyebaran barang palsu atau barang KW dengan mendompleng merek terkenal  telah menjadi masalah serius di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Barang palsu atau peoduk Kaw tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian negara.

Barang KW (kualitas) atau produk tiruan yang mendompleng merek ternama merupakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena menggunakan desain, logo, atau nama yang identik tanpa izin resmi.

Saat ini di Fenomena yang berkembang belakang ini terkait adanya merek Tekipo yang mengatasnamakan keluaran Tekiro menjadi sesuatu yang membingungkan bagi masyarakat khususnya bagi konsumen Tekiro.

Sebagai langkah tegas, PT. Altama Surya Anugerah selaku pemegang resmi Tekiro melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membatalkan merek Tekipo yang telah membingungkan masyarakat khususnya konsumen setia Tekiro.

Pada tanggal 24 Desember 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi telah Membatalkan Merek Tekipo Karena Mirip dengan Tekiro. Putusan ini juga menegaskan Perlindungan Hukum atas Merek Tekiro.

Dengan demikian Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo”. Majelis Hakim menilai bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu sejak lama, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dimasyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Merek dan lndikasi Geografis.

PT. Altama Surya Anugerah menyambut putusan ini sebagai penegasan atas kepastian hukum, perlindungan terhadap itikad baik, serta keadilan bagi pelaku usaha nasional yang telah membangun mereknya secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia,” ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah, dalam keterangan resminya secara tertulis pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Sehubungan dengan putusan tersebut, menejemen PT. Altama Surya Anugerah menghimbau seluruh mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan serta merujuk pada produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia, bahwa perlindungan merek merupakan fondasi penting bagi kepercayaan konsumen dan terciptanya iklim usaha yang sehat.

Sementara itu Amris Pulungan,S.H., dari firma hukum PULUNGAN, WISTON & PARTNERS, selaku kuasa hukum Penggugat, menyampaikan imbauan,,” agar para mitra usaha dan masyarakat senantiasa berhati-hati serta merujuk pada merek yang sah, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku apabila terdapat upaya hukum lanjutan.”

“Press release ini disampaikan untuk kepentingan informasi publik secara proporsional. Para pihak menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Penghujung Tahun 2025 Blazer Indonesia Club Menggelar Rapat Kerja Nasional

14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Didukung IMI PemProv DK Jakarta EVOLVE (EV Omoda Elavate) Menggelar Deklarasi Di Sirkuit Sentul

6 Desember 2025 - 14:43 WIB

Lalui Perjalanan Panjang, Didukung Oleh Kemendikdasmen RI Kini Tekiro Mechanic Competition 2026 Menjadi Tingkat Nasional

4 Desember 2025 - 16:20 WIB

Populer OTOMOTIF