Menu

Mode Gelap
Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam Pantai Pohon Cinta, Ikon Wisata Favorit di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi Negara Gagal Lindungi Influencer yang Diteror KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar Alasan Publik Tolak Pilkada via DPRD Ada Lima, Temuan Survei

POLITIK

Akademisi Sebut Wacana Pilkada DPRD Cerminkan Penutupan Ruang Demokrasi

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai sebagai bentuk penutupan ruang demokrasi dan kemunduran politik Indonesia.

Bivitri Susanti, akademisi hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan Abraham Samad yang tayang di YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (6/1/2026).

“Itulah yang saya katakan sebagai orde baru yang paling baru. Karena pada masa lalu, persis begitu. Ruang politik kita sangat tertutup. Tidak ada saluran antara kita warga dengan siapapun yang memegang kekuasaan di atas sana,” kata Bivitri.

Ia menjelaskan bahwa sistem pemilihan langsung merupakan hasil perjuangan reformasi yang membuka ruang komunikasi antara rakyat dengan pemegang kekuasaan. Perubahan kembali ke sistem pemilihan lewat DPRD akan menutup kembali ruang tersebut.

Bivitri mengkritisi penggunaan alasan efisiensi yang dikemukakan sebagai justifikasi perubahan sistem. Menurutnya, ini adalah argumen yang menyesatkan dan mengabaikan esensi demokrasi.

“Pak Prabowo itu sebenarnya sudah menyebut-nyebut soal ini dengan alasan tidak efisien. Tapi yang saya khawatirkan adalah penggunaan logika efisiensi ini,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika logika ini diterima untuk pemilihan kepala daerah, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan juga untuk pemilihan presiden, sehingga Indonesia kembali ke sistem pemilihan presiden oleh MPR seperti era sebelum reformasi.

Bivitri menyebut kondisi ini sebagai “new Orde Baru” yang mengancam pencapaian reformasi dalam bidang demokrasi dan partisipasi politik rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi

8 Januari 2026 - 14:32 WIB

Alasan Publik Tolak Pilkada via DPRD Ada Lima, Temuan Survei

8 Januari 2026 - 11:41 WIB

Publik Tolak Pilkada via DPRD, Temuan Survei LSI Denny JA

8 Januari 2026 - 11:03 WIB

Populer POLITIK