INAnews.co.id, Jakarta– Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju dengan sistem Pilkada tidak langsung, sementara hanya 28,6 persen yang menyetujuinya.
Peneliti Senior dan Direktur LSI Denny JA, Adrian Sofa, memaparkan hasil survei tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026). Penolakan terhadap Pilkada DPRD ini bersifat masif dan sistemik, melintasi berbagai segmen masyarakat.
Penolakan Lintas Segmen
Survei yang dilakukan terhadap 1.200 responden pada 10-19 Oktober 2025 dengan margin of error 2,9 persen ini menunjukkan penolakan terjadi di hampir semua kelompok. Dari sisi gender, 65,8 persen laki-laki dan 66,4 persen perempuan menolak Pilkada DPRD. Baik masyarakat desa maupun kota juga mayoritas menolak usulan tersebut.
Generasi Z tercatat sebagai kelompok yang paling keras menolak dengan angka 80,4 persen, diikuti milenial 71,4 persen, generasi X 60 persen, dan baby boomer 63 persen. Penolakan juga tinggi di segmen ekonomi bawah (64,9%), menengah (65,9%), dan justru paling tinggi di kelompok berpenghasilan di atas 4 juta per bulan (70%).
Konstituen Partai Juga Menolak
Yang mengejutkan, mayoritas konstituen partai politik yang elitnya mendukung Pilkada DPRD justru menolak usulan tersebut. Pemilih Gerindra menolak 74,5 persen, PKB 67,5 persen, bahkan pemilih Partai Golkar sebagai pengusul ide ini menolak 58,3 persen.
Pemilih ketiga capres pada Pilpres 2024 juga mayoritas menolak, dengan pemilih Ganjar Pranowo menunjukkan penolakan tertinggi (77,5%), diikuti pemilih Prabowo (71,1%) dan Anies Baswedan (60,9%).
Lima Alasan Utama Penolakan
Ardian Sopa menjelaskan lima alasan mengapa publik tetap menginginkan Pilkada langsung:
Pertama, memori kolektif 20 tahun. Sejak 2005, masyarakat sudah terbiasa memilih pemimpin daerah secara langsung dan menganggapnya sebagai cara yang wajar.
Kedua, ketidakpercayaan terhadap DPRD. Berbagai survei menunjukkan DPRD selalu masuk kelompok institusi dengan kepercayaan publik rendah, sekitar 50-an persen. DPRD juga sering diasosiasikan dengan politik transaksional dan persepsi korupsi legislatif yang masih tinggi.
Ketiga, rendahnya kepercayaan terhadap partai politik. Hanya 53,3 persen publik percaya partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tidak percaya.
Keempat, Pilkada langsung dianggap sebagai hak, bukan proses elit. Sebanyak 82,2 persen responden yang menolak menyatakan alasan utamanya karena Pilkada DPRD akan menghilangkan hak rakyat memilih pemimpinnya.
Kelima, rakyat merasa memiliki sense of control terhadap kepala daerah jika Pilkada langsung. Mereka dapat menagih janji kampanye dan menghukum kepala daerah yang tidak memenuhi janjinya pada pemilihan berikutnya.
Rekomendasi Jalan Tengah
LSI merekomendasikan empat langkah sebagai jalan tengah. Pertama, perbaiki kualitas Pilkada langsung dengan menekan biaya politik dan memperketat rekrutmen. Kedua, bangun kembali kepercayaan terhadap DPRD dan partai politik sebelum memberi kewenangan lebih besar.
Ketiga, libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi. Keempat, jika uji coba Pilkada DPRD dianggap perlu, batasi hanya di level gubernur terlebih dahulu karena sesuai UU No. 23 Tahun 2014, gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Kalau misalnya ini tetap dipaksakan bertentangan dengan kehendak publik, tentu akan menjadi catatan besar. John Locke pernah mengatakan bahwa pemerintah yang tidak mendengarkan suara rakyat bahkan tidak layak ditaati,” ujar Ardian.
Menurutnya, kebijakan yang tidak mencerminkan kehendak publik akan mengurangi kepuasan terhadap pemerintahan dan bisa menjadi catatan buruk bagi partai-partai yang mendukungnya menjelang Pemilu 2029.






