INAnews.co.id, Jakarta– Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra menilai pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah pascabencana longsor Sumatra hanyalah “pura-pura”. Pasalnya, izin yang dicabut bukan izin konsesi, melainkan hanya persetujuan lingkungan yang masih bisa dihidupkan kembali.
“Pencabutan itu bisa dihidupkan lagi ketika kewajibannya dipenuhi. Bahkan perusahaan diperbolehkan tetap beroperasi. Ini kan seperti main-main,” ujar Roni saat diwawancara Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Rabu (27/1/2026).
Roni mengungkapkan hasil penelusuran Auriga menunjukkan banyak dari 28 perusahaan tersebut tidak berada di wilayah bencana. Beberapa perusahaan yang dicabut izinnya berlokasi di Damasraya dan Riau yang tidak terdampak longsor.
“Ada perusahaan yang dicabut karena belum bayar pajak, ada yang beroperasi di luar konsesi. Jadi tidak semua terkait bencana,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mencabut izin konsesi dan meminta pertanggungjawaban pidana, bukan hanya sanksi administrasi. Hingga kini, Auriga belum melihat Surat Keputusan (SK) pencabutan resmi.






