INAnews.co.id, Jakarta– Selain kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina kembali diterpa isu serius menyangkut tata kelola anak usahanya. Pada November 2024 lalu, Senayan sempat diramaikan dengan dugaan skandal pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), perusahaan yang mengelola Blok Rokan di Riau.
Dugaan rasuah dalam proyek tersebut pertama kali disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Saat itu, Hinca secara terbuka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan mengusut kasus pengadaan geomembrane di PHR, lantaran laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Kalau laporan di daerah mandek, Kejaksaan Agung harus mengambil alih. Ini menyangkut BUMN strategis dan uang negara,” kata Hinca Pandjaitan dalam rapat di kompleks parlemen, November 2024 lalu.
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan perusahaan yang mengelola Blok Rokan, salah satu blok migas terbesar dan paling produktif di Indonesia. PHR berada di bawah naungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan hulu minyak dan gas bumi Pertamina.
Sebagai perusahaan publik yang mengelola sektor strategis migas nasional, setiap dugaan penyimpangan di tubuh PHR dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada reformasi tata kelola BUMN energi.
Menanggapi isu dugaan rasuah tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kasus PHR seolah menggambarkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina.
“Dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan ini seperti memperlihatkan ada yang salah dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sejatinya merupakan perusahaan yang mengelola sektor hulu minyak dan gas, sementara entitas anak usahanya bergerak di bidang usaha hulu migas dan gas metana batubara. Dengan posisi strategis tersebut, standar pengawasan dan akuntabilitas seharusnya dijalankan secara ketat.
Tak hanya soal dugaan korupsi, Uchok Sky juga menyoroti kinerja keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang dinilainya menunjukkan tren mencurigakan. Ia menyebut PHE mengalami penurunan pendapatan usaha dalam setahun terakhir.
“Pada tahun 2025, pendapatan usaha PT Pertamina Hulu Energi hanya sebesar 10,4 miliar dolar AS. Padahal pada tahun 2024 masih bisa mencapai sekitar 10,8 miliar dolar AS,” ungkap Uchok.
Ia menambahkan, bila dibandingkan antara tahun 2025 dan 2024, PHE disebut kehilangan pendapatan usaha sekitar 375,3 juta dolar AS dalam satu tahun.
Akibat penurunan pendapatan tersebut, menurut Uchok, laba PHE juga ikut tergerus signifikan.
“Pertamina Hulu Energi yang dipimpin oleh Awang Lazuardi harus kehilangan laba sekitar 302,2 juta dolar AS,” ujarnya.
Lebih jauh, Uchok Sky menilai turunnya pendapatan dan laba PHE menjadi sinyal lemahnya kepemimpinan di tingkat holding. Ia secara terbuka mengkritik Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri.
“Turunnya pendapatan usaha dan laba PT Pertamina Hulu Energi ini memperlihatkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola perusahaan negara sebesar Pertamina,” tegas Uchok.
Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Pertamina, termasuk audit tata kelola dan transparansi pengelolaan anak usaha, khususnya di sektor hulu migas yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan perusahaan.
Sementara itu, desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan geomembrane di PHR terus menguat. Publik dan DPR berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di level laporan semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan maupun PT Pertamina Hulu Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rasuah maupun kritik atas kinerja keuangan perusahaan.*






