INAnews.co.id, Jakarta– Sepanjang tahun 2025, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima 2.830 aduan masyarakat terkait kinerja Polri.
Sebanyak 1.291 di antaranya diproses untuk ditindaklanjuti. Mayoritas aduan adalah seputar masalah penyelidikan dan penyidikan.
Haidar Alwi Institute (HAI) sampaikan jika angka tersebut harus dibaca secara lebih utuh dan proporsional.
“Jika tidak, berpotensi menimbulkan dampak sepihak terhadap kinerja institusi di mata publik, tanpa mempertimbangkan konteks, fungsi pengawasan, serta dinamika kerja penegakan hukum di negara demokratis,” kata Haidar Alwi selaku Pendiri HAI pada Selasa 6 Januari 2026.
Lanjutnya, pertama, tingginya jumlah aduan tidak otomatis identik dengan buruknya kinerja Polri. Dalam sistem demokrasi modern, banyaknya pengaduan justru sering kali mencerminkan peningkatan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan.
“Masyarakat melapor bukan karena merasa suaranya akan diabaikan, melainkan karena tersedia saluran resmi yang diyakini dapat menerima keluhan tersebut. Dalam konteks ini, Kompolnas berfungsi sebagai kanal koreksi, bukan sekadar pencatat kegagalan,” jelasnya.
Kedua, perlu dipahami bahwa penyelidikan dan penyidikan merupakan tahapan paling kompleks dalam sistem pidana.
“Proses ini melibatkan pembuktian, prosedur hukum yang ketat, serta sering kali berhadapan dengan ekspektasi pihak-pihak yang saling bertentangan,” lanjut Haidar.
Menurut Haidar, tidak semua keluhan pelapor adalah kesalahan aparat. Sebagian muncul dari perbedaan persepsi, keterbatasan alat bukti, atau proses hukum yang memang tidak bisa dipercepat secara sewenang-wenang.
“Meyamakan seluruh keluhan dengan pelanggaran profesional adalah penyederhanaan yang berisiko menyesatkan opini publik,” katanya.
Ketiga, fakta bahwa aduan tersebut diterima, dicatat, dan dievaluasi menunjukkan berfungsinya sistem pengawasan terhadap Polri.
“Kompolnas tidak berdiri sebagai lembaga simbolik, melainkan menjadi bagian dari ekosistem akuntabilitas yang memungkinkan koreksi internal dan eksternal berjalan secara bersamaan,” kata Haidar.
Dalam banyak kasus lanjutnya, aduan masyarakat justru menjadi pintu masuk bagi prosedur pembenahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan disiplin internal.
Keempat, Polri sendiri tidak berada dalam posisi defensif terhadap kritik. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini secara terbuka menyatakan komitmen terhadap reformasi, peningkatan transparansi, dan perbaikan pelayanan publik. Berbagai kebijakan internal, mulai dari penegakan pengawasan berlapis, evaluasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perkara, merupakan respon langsung atas tuntutan publik yang terus berkembang.
“Yang sering luput dari pemberitaan adalah skala pekerjaan Polri secara nasional. Setiap tahun, ratusan ribu laporan dan perkara ditangani di seluruh Indonesia, dengan kompleksitas sosial, geografis, dan hukum yang sangat beragam. Dalam konteks beban kerja sebesar itu, jumlah aduan yang masuk ke Kompolnas perlu dilihat secara proporsional, bukan diposisikan sebagai representasi tunggal dari keseluruhan kinerja institusi,” kata Haidar.
HAI menilai kritik terhadap Polri tentu saja sah dan bahkan diperlukan. Namun kritik yang sehat adalah kritik yang berdasarkan konteks, data yang utuh, dan kesadaran bahwa penegakan hukum adalah proses yang tidak hitam-putih.
“Aduan masyarakat seharusnya dipahami sebagai bagian dari mekanisme korektif dalam demokrasi, bukan sebagai alat untuk membangun stigma negatif terhadap Polri. Seperti lembaga publik lainnya, kinerja dinilai bukan dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuannya menanggapi kritik tersebut dengan perbaikan nyata dan berkelanjutan,” tutup Haidar.






