Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

GERAI HUKUM

Kebingungan Aparat Hukum Menghadapi KUHAP Baru

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Kebingungan aparat penegak hukum menghadapi KUHAP baru yang berlaku dalam hitungan jam tergambar dari munculnya surat edaran darurat dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung—masing-masing membuat interpretasi sendiri karena tidak ada peraturan pelaksanaan.

“Undang-undangnya baru lahir kemarin, turunannya pun tidak ada. Bagaimana mau melaksanakan KUHAP?” tanya Ketua YLBHI, MIsnur retoris dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026). “Kejaksaan bingung bikin edaran sendiri, MA bikin edaran sendiri. Polisi sampai sekarang masih gagap—tidak tahu harus bagaimana.”

KUHAP baru mewajibkan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah penting: tentang komutasi, living law, dan pidana tindakan seperti kerja sosial. “Bagaimana pelaksanaan pidana kerja sosial? Belum ada RPP-nya. Bagaimana penerapan hukum adat di Pasal 2? Sudah hampir selesai tapi tidak ada kabarnya. Tiga tahun masa transisi, tapi tidak satupun aturan turunan yang siap,” ungkap Isnur.

ICJR mencatat bahkan hal teknis paling dasar pun akan kacau. “Besok, setiap surat penangkapan harus merujuk Pasal 93 KUHAP 2025, bukan Pasal 18 KUHAP lama. Kalau polisi masih pakai pasal lama, penangkapannya tidak sah,” jelas Maidina dari ICJR.

Koalisi akan mendokumentasikan kekacauan implementasi ini sebagai bukti untuk mendesak Presiden menerbitkan Perpu penundaan. “Kita akan pantau: apakah surat-surat masih pakai rujukan lama? Apakah ada yang ditangkap tanpa izin hakim padahal bukan keadaan mendesak? Semua akan dicatat sebagai bukti kekacauan sistematis,” tegas Maidina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK