Menu

Mode Gelap
Pertemuan Prabowo dengan Para Rektor dan Guru Besar Bahas Arah Pendidikan Tinggi Ketika Ahli Gizi dan Akuntan MBG Lebih Prioritas daripada Guru Honorer Adian Husaini: Fikih Dakwah Natsir Jadi Solusi Atasi Bencana di Indonesia Kenang Kesederhanaan Natsir: Mantan PM yang Tidak Pernah Punya Rumah Pribadi Kritik WTP BPK: Bukan Berarti Tidak Ada Korupsi Outlook Minyak 2026: Bisa Anjlok ke $50 atau Melesat ke $70 Per Barel

POLITIK

Ketika Ahli Gizi dan Akuntan MBG Lebih Prioritas daripada Guru Honorer

badge-check


					Foto: Ikrar Nusa Bhakti/tangkapan layar Perbesar

Foto: Ikrar Nusa Bhakti/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Peneliti senior Ikrar Nusa Bhakti mengkritik keras kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai eksklusif di Badan Gizi Nasional (BGN), di mana hanya ahli gizi dan akuntan yang bekerja dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa diangkat menjadi PPPK, sementara ribuan guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun masih menunggu pengangkatan.

Kritik disampaikan Ikrar melalui kanal YouTube-nya yang diunggah Rabu (14/1/2026), menyoroti Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang memuat ketentuan pengangkatan PPPK tersebut.

Pasal Kontroversial Hanya Satu Kalimat

Mantan Pegawai Negeri Sipil sejak 1984 ini mempertanyakan substansi Pasal 17 yang hanya terdiri dari satu kalimat dalam dua baris ketikan: “Pegawai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian yang mana yang diacu oleh Perpres Nomor 115 ini? Ini penting karena setiap peraturan presiden harus ada penjelasannya,” ujar Ikrar.

Ia menilai aneh bahwa dari sekian pasal dalam Perpres 115, hanya Pasal 17 yang mengatur kepegawaian, tanpa penjelasan lebih lanjut dan tanpa menyebut perundang-undangan yang dirujuk.

Transparansi dan Sistem Ujian Dipertanyakan

Ikrar, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Tunisia, mempertanyakan transparansi proses pengangkatan PPPK di BGN yang dilakukan pada Desember 2025. Ia menuntut penjelasan tentang sistem ujian yang digunakan.

“Apakah sama dengan mereka yang ujian menjadi calon PNS? Bagaimana soalnya, bagaimana sistem penilaiannya, apakah nilainya keluar secara on time langsung seperti sistem komputer yang transparan?” tanyanya.

Sebagai pembanding, Ikrar menceritakan pengalamannya saat ujian PNS tahun 1984 yang melalui ujian tertulis berlembar-lembar mencakup pengetahuan umum, Pancasila, dan Bahasa Inggris. Di era reformasi, calon PNS bahkan harus melewati ujian matematika dengan passing grade tertentu sebelum lanjut ke tahapan berikutnya dan wawancara.

Ketimpangan dengan Guru Honorer

Kritik tajam dilontarkan Ikrar terkait ketimpangan perlakuan antara pegawai program MBG dengan guru honorer. Ia mengingatkan bahwa honor pegawai SPPG jauh lebih besar dibandingkan guru-guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun namun belum diangkat menjadi PPPK.

“Persoalan guru-guru honorer saja masih belum bisa ditangani dengan baik. Ini belum apa-apa, Prabowo baru menjalankan program MBG 1 tahun, ternyata mereka yang menduduki jabatan tertentu sebagai ahli gizi dan akuntan sudah akan diangkat menjadi PPPK,” kritiknya.

Gaji guru honorer, menurut Ikrar, tidak memenuhi standar dan hanya disesuaikan dengan upah minimum regional di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Pertanyaan soal Koordinasi Kementerian

Ikrar juga mempertanyakan mengapa aturan kepegawaian untuk BGN tidak merujuk pada kementerian yang mengatur reformasi birokrasi dan kepegawaian di Indonesia, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semuanya sudah ada kementerian dan badan negara yang mengatur kepegawaian. Tapi mengapa tiba-tiba khusus untuk Badan Gizi Nasional ada Perpres 115 dengan Pasal 17 yang begitu eksklusif?” tegasnya.

Kekhawatiran Program Tidak Berkelanjutan

Peneliti senior ini juga menyoroti keberlangsungan program MBG yang menurutnya tidak mungkin berlanjut hingga beberapa periode kepresidenan, mengingat banyaknya kritikan tajam terhadap program tersebut.

“Program Prabowo paling 5 tahunan. Tidak mungkin seseorang diangkat menjadi PPPK lalu setelah 5 tahun bisa diangkat lagi dan lagi seperti PPPK yang bekerja di kementerian dan badan negara lain,” jelasnya.

Peringatan soal Bangladesh

Ikrar mengingatkan kejadian di Bangladesh ketika Perdana Menteri Sheikh Hasina membuat keputusan mengangkat PNS secara otomatis dari anak-anak pahlawan. Kebijakan tersebut memicu pemberontakan rakyat yang berujung pada kejatuhan pemerintahannya.

“Apakah kita ingin Indonesia menjadi Bangladesh? Jangan bicara bahwa ini pasti banyak yang mendukung kebijakan Presiden Prabowo. Anda juga tahu tidak sedikit anak muda Indonesia begitu sulit mendapatkan kerja yang bisa memberi mereka kebanggaan, kehormatan, dan pendapatan yang cukup,” tegasnya.

Tuntutan Transparansi

Menutup kritiknya, Ikrar menegaskan bahwa sebuah peraturan presiden atau peraturan pemerintah harus bersifat transparan tanpa pembedaan.

“Tidak boleh ada pembedaan karena ini menjalankan perintah Presiden untuk makan bergizi gratis, lalu mereka lebih tinggi posisinya dibandingkan guru-guru atau dosen-dosen yang sampai saat ini masih banyak berstatus honorer,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional maupun pemerintah terkait kritik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kenang Kesederhanaan Natsir: Mantan PM yang Tidak Pernah Punya Rumah Pribadi

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Menyambut Baik Langkah Kemkes Prioritaskan Rehabilitasi Rumah Nakes Terdampak Bencana

15 Januari 2026 - 13:25 WIB

GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan

14 Januari 2026 - 23:29 WIB

Populer POLITIK