Menu

Mode Gelap
Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal Sidang Sengketa Lahan di Desa Sea Memanas, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, BPN Diduga Terlibat Pemalsuan Data Auriga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dinilai “Pura-Pura”

HUKUM

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

badge-check


					Foto: Tangkapan citra satelit Pulau Gee, Halmahera Timur, dok. Foshal Perbesar

Foto: Tangkapan citra satelit Pulau Gee, Halmahera Timur, dok. Foshal

INAnews.co.id, Jakarta– Auriga Nusantara menemukan lebih dari 300 izin tambang di pulau-pulau kecil yang melanggar Undang-Undang tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bahkan luas izin yang diberikan melebihi luas pulau itu sendiri.

“Di Kabaina, pulau kecil itu ada belasan tambang. Kalau kita overlay izin tambangnya dengan pulaunya, lebih besar izinnya. Pulau di tengah, izin sampai ke luar,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Auriga Roni Saputra, Rabu (27/1/2026).

Roni menyebutkan contoh lain seperti Raja Ampat yang sempat viral karena kerusakan akibat tambang. UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebenarnya melarang aktivitas tambang di pulau kecil, namun pemerintah tetap memberikan izin.

“Sudah ada aturan yang melarang tapi pemerintah tetap beri izin. Ini karena mindset yang dipakai adalah rezim investasi di sumber daya alam. Menarik investasi sebesar-besarnya tanpa pikir lingkungan,” jelasnya.

Menurutnya, pola pikir ini yang membuat Indonesia tidak bisa lepas dari bencana. Pemerintah hanya melihat sumber daya alam dari sisi investasi, bukan keselamatan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

29 Januari 2026 - 17:21 WIB

2026 Tahun Berat untuk Ekonomi dan Demokrasi Indonesia

28 Januari 2026 - 21:35 WIB

Populer EKONOMI