Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi

badge-check


					Foto: dok. Kompas Perbesar

Foto: dok. Kompas

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD mendukung gugatan judicial review (JR) terhadap pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam KUHP baru. Dalam dua hari pemberlakuan, sudah 8-9 kelompok pemohon menggugat berbagai pasal ke MK.

“Pasal penghinaan ini bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi itu mengatur perlindungan hak asasi manusia. Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia,” jelas Mahfud di podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).

Ia mengingatkan MK di era Jimly Asshiddiqie sudah pernah membatalkan pasal serupa. “Sekarang dimunculkan lagi, ya coba aja masyarakat adukan lagi ke MK. MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK