Menu

Mode Gelap
Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro FPCI Sebut Tindakan AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional

POLITIK

Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi

badge-check


					Foto: dok. Kompas Perbesar

Foto: dok. Kompas

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD mendukung gugatan judicial review (JR) terhadap pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam KUHP baru. Dalam dua hari pemberlakuan, sudah 8-9 kelompok pemohon menggugat berbagai pasal ke MK.

“Pasal penghinaan ini bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi itu mengatur perlindungan hak asasi manusia. Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia,” jelas Mahfud di podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).

Ia mengingatkan MK di era Jimly Asshiddiqie sudah pernah membatalkan pasal serupa. “Sekarang dimunculkan lagi, ya coba aja masyarakat adukan lagi ke MK. MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro

9 Januari 2026 - 07:36 WIB

Populer POLITIK