INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD mendukung gugatan judicial review (JR) terhadap pasal penghinaan presiden dan lembaga negara dalam KUHP baru. Dalam dua hari pemberlakuan, sudah 8-9 kelompok pemohon menggugat berbagai pasal ke MK.
“Pasal penghinaan ini bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi itu mengatur perlindungan hak asasi manusia. Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia,” jelas Mahfud di podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).
Ia mengingatkan MK di era Jimly Asshiddiqie sudah pernah membatalkan pasal serupa. “Sekarang dimunculkan lagi, ya coba aja masyarakat adukan lagi ke MK. MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik,” katanya.






