Menu

Mode Gelap
Reformasi Polri Mandek, Jimly-Mahfud Tunggu Presiden CSED INDEF: Ekonomi Syariah Bukan Hanya Nilai Islam Hamas dan Pejuang Gaza Tidak Menolak BOP Penyaluran ZISWAF Masih Karitatif Gaya Diplomasi Prabowo Menarik Perhatian Trump Keuangan Syariah Komersial Bergeser ke Akad Profit-Loss Sharing

HUKUM

Mahfud MD: Pelaporan Panji Pragiwakono Tidak Punya Legal Standing

badge-check


					Foto: Mahfud MD/tangkapan layar Perbesar

Foto: Mahfud MD/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD menilai pelaporan terhadap komika Panji Pragiwaksono oleh dua orang yang mengaku sebagai Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki legal standing. Mahfud menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki kapasitas mewakili organisasi tersebut.

“Kenapa dia kalau dia bukan pengurus NU merasa dia bisa mewakili orang NU? Tidak punya legal standing,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (14/1/2026).

Mahfud mempertanyakan mengapa Panji yang dilaporkan, sementara tokoh NU seperti Gus Aqil Siraj dan tokoh Muhammadiyah seperti Din Syamsuddin yang lebih dulu mengkritik tambang tidak dilaporkan. Ia menyarankan polisi untuk tidak terburu-buru memproses laporan tersebut dan menjelaskan masalah legal standing kepada pelapor.

Terkait dugaan penghinaan dengan kata “ngantuk”, Mahfud menegaskan bahwa kata tersebut bukan merupakan penghinaan dan tidak bisa dianalogikan dalam hukum pidana. Ia juga menyoroti masalah asas legalitas karena perbuatan terjadi sebelum berlakunya KUHP baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KPK Periksa Bos Finnet Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI, Hendro Satrio: Pelaku Harus Dihukum

8 Februari 2026 - 18:40 WIB

Pakar Tercengang Adies Kadir Gantikan Inosensius sebagai Hakim MK

5 Februari 2026 - 12:47 WIB

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Populer HUKUM