INAnews.co.id, Jakarta– Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mempertanyakan pertanggungjawaban pengelolaan dana jaminan reklamasi tambang. Hingga kini, belum ada pertanggungjawaban jelas soal pemanfaatan dana tersebut.
“Sampai hari ini kita belum menemukan pertanggungjawaban yang clear soal pemanfaatan dana reklamasi. Padahal banyak lubang tambang yang tidak direklamasi, bahkan dijadikan Danau Tambang untuk wisata,” ungkap Roni saat diwawancara Abraham Samad, Rabu (27/1/2026).
Roni menjelaskan seharusnya dana reklamasi yang disetorkan di awal digunakan pemerintah untuk menutup kembali lubang tambang dan melakukan penghijauan saat perusahaan selesai beroperasi. Namun kenyataannya banyak lubang tambang dibiarkan begitu saja.
“Ada anak-anak yang jatuh ke lubang tambang karena tidak direklamasi. Harusnya ditimbun kembali lalu ditanami,” jelasnya.
Ia menyarankan KPK turun tangan menyelidiki kemana dana reklamasi tersebut. Isu dana jaminan reklamasi ini sudah lama terjadi namun tidak pernah ada kejelasan pertanggungjawaban dan pengelolaannya.






