Menu

Mode Gelap
Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam Pantai Pohon Cinta, Ikon Wisata Favorit di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi Negara Gagal Lindungi Influencer yang Diteror KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar Alasan Publik Tolak Pilkada via DPRD Ada Lima, Temuan Survei

POLITIK

Pakar Hukum: Indonesia Hadapi Orde Baru Paling Baru

badge-check


					Foto: Bivitri Susanti Perbesar

Foto: Bivitri Susanti

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi politik Indonesia saat ini yang menurutnya mengarah pada era “Orde Baru paling baru” atau “new Orde Baru”.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara eksklusif dengan Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (6/1/2026).

“Saya setuju, kalau dibilang kita nih seperti menghadapi orde baru yang paling baru gitu ya. New orde baru,” ujar pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.

Bivitri menjelaskan, kekhawatirannya muncul menyusul menguatnya wacana kepala daerah akan dipilih melalui DPRD, bukan lagi secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, ini merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa wacana tersebut sebenarnya sudah pernah disinggung Presiden Prabowo Subianto dengan alasan efisiensi. “Pak Prabowo itu sebenarnya sudah menyebut-nyebut soal ini. Saya ingat sekali, karena saya sudah membuat reels di media sosial pada Desember 2024 untuk menjelaskan hal ini,” katanya.

Yang membuat Bivitri makin khawatir adalah logika yang digunakan. “Kalau logika ini digunakan, bahwa dipilihkan oleh DPRD juga demokratis, maka akan berlanjut untuk mengatakan pemilihan presiden juga seperti masa lalu saja, lewat MPR,” paparnya.

Kondisi ini, menurut Bivitri, mirip dengan masa Orde Baru dimana ruang politik sangat tertutup dan tidak ada saluran komunikasi antara warga dengan pemegang kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi

8 Januari 2026 - 14:32 WIB

Alasan Publik Tolak Pilkada via DPRD Ada Lima, Temuan Survei

8 Januari 2026 - 11:41 WIB

Publik Tolak Pilkada via DPRD, Temuan Survei LSI Denny JA

8 Januari 2026 - 11:03 WIB

Populer POLITIK