Menu

Mode Gelap
Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir Rayakan Momen Lebaran Penuh Harmoni: Manzone & Minimal Luncurkan Koleksi Sarimbit Eksklusif Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

HUKUM

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

badge-check


					Foto: dok. ist Perbesar

Foto: dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta– Persidangan perdana resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang teregister Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, pada Selasa (27/1/2026). Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menghadirkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai Terdakwa, memasuki babak baru.

Persidangan perdana resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan perkara yang teregister Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, pada Selasa (27/1/2026). Sebelumnya Hasbi Hasan juga diketahui telah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, dalam perkara tindak pidana korupsi, dan saat ini menjalani pemidanaan tersebut di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Pada perkara TPPU ini, Hasbi Hasan didakwa bersama pihak swasta Menas Erwin Djohansyah, yang terlebih dahulu telah menjalani persidangan.

Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, Erwin memfasilitasi kamar hotel di wilayah Cikini, Jakarta yang digunakan sebagai tempat pembahasan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Selain itu, Hasbi juga dituding menggunakan kamar tersebut untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum KPK menguraikan aliran dana yang diterima oleh Hasbi Hasan, menyangkut beberapa perkara, antara lain, kasasi sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat, kasasi sengketa tanah di Depok, kasasi sengketa tanah proyek Tol Cisumdawu, Sumedang, dan peninjauan kembali izin usaha Perkebunan di Kutai Barat.

Meskipun Hasbi Hasan merupakan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani, dan Hakim Anggota Deny Riswanto dan M. Ari Sultoni mampu menampilkan wajah peradilan yang independen dengan menjunjung tinggi integritas.

Ketegasan Majelis Hakim terlihat dalam sidang, dan menunjukkan bahwa tidak boleh ada tekanan, arahan, atau kepentingan eksternal yang berpotensi memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Keadilan wajib menjadi kompas utama. Hakim hanya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kode etik kehakiman.

Hal lain yang tentu menjadi harapan masyarakat bahwa Majelis Hakim harus pula menjaga integritas, dengan tidak terpengaruh pada tekanan politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi.

Proses sidang Hasbi Hasan yang berlangsung terbuka untuk umum, bertujuan agar masyarakat dapat menyaksikan langsung komitmen hakim dalam menegakkan hukum dengan menemukan fakta-fakta yang disusun dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Kita ikuti persidangannya nanti, masyarakat bisa mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, karena bersifat terbuka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap hakim dalam memeriksa perkara akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi martabat peradilan, serta memastikan bahwa setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.

Dengan demikian, publik dapat semakin yakin bahwa Mahkamah Agung konsisten sebagai lembaga peradilan tertinggi yang senantiasa menjaga kehormatan, keluhuran, dan kepercayaan masyarakat melalui sikap hakim yang adil, independen, dan berintegritas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Deforestasi Legal Lebih Besar dari Ilegal

29 Januari 2026 - 17:21 WIB

Populer HUKUM