INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengungkap munculnya wacana “koalisi permanen” dalam pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada yang berpotensi merugikan partai-partai kecil. Sistem ini memungkinkan partai-partai besar berbagi kursi dan jabatan tanpa harus bersaing ketat.
“Koalisi permanen adalah koalisi antar partai-partai untuk bergabung, berbagi kursi, berbagi jabatan dalam pemilu sehingga tidak usah harus bersaing terlalu ketat sehingga beberapa partai yang kuat bisa bersatu untuk mengeliminir partai-partai kecil,” jelas Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).
Wacana kontroversial ini muncul bersamaan dengan pembahasan dua undang-undang politik yang harus diselesaikan tahun 2026 menyusul putusan MK yang menghapus presidential threshold dan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Koalisi permanen dikhawatirkan akan mempersempit ruang demokrasi dan mematikan kompetisi politik yang sehat.






