Menu

Mode Gelap
Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam Pantai Pohon Cinta, Ikon Wisata Favorit di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi Negara Gagal Lindungi Influencer yang Diteror KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar Alasan Publik Tolak Pilkada via DPRD Ada Lima, Temuan Survei

POLITIK

Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat

badge-check


					Foto: dok. ICW Perbesar

Foto: dok. ICW

INAnews.co.id, Jakarta- Rencana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dinilai sebagai alarm tanda bahaya bagi demokrasi Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam wawancara dengan Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (6/1/2026), menyatakan bahwa perubahan ini akan merampas hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Itulah yang saya katakan sebagai orde baru yang paling baru. Karena pada masa lalu, persis begitu. Ruang politik kita sangat tertutup. Tidak ada saluran antara kita warga dengan siapapun yang memegang kekuasaan di atas sana,” terang Bivitri.

Menurutnya, alasan efisiensi yang dikemukakan untuk mendukung wacana ini tidak berdasar. Bivitri justru khawatir sistem pemilihan lewat DPRD akan membuka celah yang lebih besar bagi money politics dan transaksi politik.

“Yang saya khawatirkan kalau dalam kondisi seperti itu, pengusaha lokal akan lebih meng-entertain para anggota DPRD dan partai-partai politiknya masing-masing,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa sistem demokrasi langsung yang telah berjalan selama ini justru memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan sendiri siapa yang akan memimpin mereka. Perubahan sistem ini dinilai akan membuat masyarakat semakin jauh dari proses pengambilan keputusan politik.

Bivitri juga mengingatkan bahwa jika logika efisiensi terus digunakan sebagai pembenaran, bukan tidak mungkin akan berlanjut pada pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR seperti era sebelum reformasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Dukung JR KUHP Baru: Pasal Penghinaan Bertentangan dengan Konstitusi

8 Januari 2026 - 14:32 WIB

Alasan Publik Tolak Pilkada via DPRD Ada Lima, Temuan Survei

8 Januari 2026 - 11:41 WIB

Publik Tolak Pilkada via DPRD, Temuan Survei LSI Denny JA

8 Januari 2026 - 11:03 WIB

Populer POLITIK