Menu

Mode Gelap
Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor Eros Djarot: Peradaban Bangsa Dirusak di Era Jokowi

KEUANGAN

Defisit Anggaran 2025 Nyaris Sentuh Batas

badge-check


					Foto: Riza A Pujarama/tangkapan layar Perbesar

Foto: Riza A Pujarama/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Defisit fiskal Indonesia tahun 2025 mencapai 2,92 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sangat tipis dari batas maksimum 3 persen yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2003. Kondisi ini diperparah dengan rasio utang pemerintah yang menyentuh 40,04 persen terhadap PDB atau senilai Rp9.537 triliun.

“Keseimbangan primer kita semakin dalam, mencapai negatif 180,7 triliun. Artinya, kita membayar utang dengan utang—dari lubang tutup lubang,” ungkap Riza A Pujarama, peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF dalam diskusi publik bertajuk “Pertumbuhan di Tengah Gejolak Pasar Saham”, Kamis (6/2/2026).

Yang lebih mengkhawatirkan, rasio pajak (tax ratio) Indonesia turun dari 10,8 persen menjadi 9,31 persen pada 2025, sementara target APBN 2026 menargetkan kenaikan menjadi 10,47 persen.

“Gap-nya sangat besar. Perlu upaya ekstra dari pemerintah untuk memenuhi target pendapatan tahun ini,” kata Riza.

Di sisi belanja, utang jatuh tempo tahun 2026 mencapai Rp831 triliun, ditambah bunga utang hampir Rp600 triliun, sehingga total kewajiban pembayaran utang mencapai sekitar Rp1.500 triliun.

INDEF merekomendasikan agar pemerintah mendorong penerimaan perpajakan dari sisi permintaan dan penawaran, memastikan belanja berkualitas dengan efek berganda ke sektor riil, serta menjaga disiplin fiskal di bawah 3 persen.

“Pelebaran defisit hingga 2,92 persen cukup di 2025 saja. Di tahun berikutnya kita harus kembali turun,” tegas Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN