INAnews.co.id, Jakarta– Pengamat politik Rocky Gerung menilai kesepakatan dagang yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berakhir menjadi sebuah “kekonyolan” diplomatik. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan wewenang sepihak Trump terkait tarif, yang kemudian memaksa Trump memberlakukan tarif flat 10% secara global.
Kegagalan Prediksi Diplomasi
Dalam wawancara bersama Hersubeno Arief, Ahad (22/2/2026), Rocky menegaskan bahwa diplomasi yang dibangun pemerintah Indonesia di Washington pada Januari lalu kini kehilangan legalitas dan relevansinya.
“Diplomasi tarif Presiden Prabowo itu akhirnya bukan sekadar gagal, tapi jadi konyol. Kita sudah kadung menandatangani perjanjian dengan asumsi tarif 19 persen, sementara sekarang Trump terpaksa mengubahnya menjadi 10 persen karena ditundukkan oleh sistem hukumnya sendiri,” ujar Rocky.
Rocky mengkritik tajam kapasitas para diplomat dan menteri, termasuk Menteri Bahlil Lahadalia, yang dianggap tidak mampu membaca peta politik domestik dan sistem konstitusi Amerika Serikat. Menurutnya, Indonesia gagal mengantisipasi bahwa kebijakan tarif Trump bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS jika tanpa persetujuan parlemen (Kongres).
Poin-Poin Perjanjian yang Merugikan
Berdasarkan data yang dibahas dalam wawancara tersebut, perjanjian Prabowo-Trump sebelumnya dinilai sangat timpang dan menghina kedaulatan ekonomi Indonesia. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
Ketimpangan Tarif: Produk AS masuk ke Indonesia dikenakan tarif 0 perse , sementara produk Indonesia ke AS dikenakan 19 persen.
Komoditas Strategis: Trump diduga mengincar akses ke mineral kritis dan uranium Indonesia melalui kendali perjanjian ini.
Impor Jumbo: Indonesia diwajibkan membeli minyak dari AS senilai Rp253 triliun dan memesan 50 unit pesawat Boeing.
Isu Halal: Adanya klausul yang meloloskan produk non-halal asal AS masuk ke pasar Indonesia tanpa label halal, yang memicu protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Desakan Pembatalan Melalui DPR
Rocky Gerung menyebut situasi ini sebagai blessing in disguise (berkah tersembunyi). Karena Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan Trump tersebut tidak konstitusional, maka secara otomatis dasar hukum perjanjian tersebut cacat sejak awal (void ab initio).
“DPR RI harus segera ambil inisiatif untuk membatalkan perjanjian ini. Jika di Amerika saja perjanjian itu dianggap tidak sah karena Trump melampaui kewenangannya, maka Indonesia sebagai mitra punya dalil hukum yang kuat untuk menyatakan kesepakatan itu batal demi hukum,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan bahwa kedaulatan mineral dan ekonomi Indonesia tidak boleh didikte oleh negara adikuasa manapun, apalagi melalui proses diplomasi yang dianggapnya rendah secara kualitas teknis dan kritis.






