INAnews.co.id, Jakarta– Industri halal Indonesia dinilai belum akan otomatis menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru tanpa adanya strategi yang serius dan terstruktur. Peneliti CSED INDEF, Handi Risza, menyebut ada tiga langkah krusial yang harus segera diwujudkan, terutama sebagai resolusi tahun 2026.
Pertama, pemerintah perlu menyusun regulasi ekonomi syariah yang komprehensif dan menyeluruh. Selama ini regulasi yang ada masih bersifat parsial, mulai dari undang-undang zakat, wakaf, perbankan syariah, hingga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), tanpa benang merah yang menyatukannya. “Kita perlu satu regulasi payung yang melingkupi semuanya sehingga pengaturannya jauh lebih mudah,” kata Handi dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Jumat (20/2/2026).
Kedua, Indonesia membutuhkan lembaga koordinator yang memiliki kekuatan hukum yang solid. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang ada saat ini dinilai masih lemah dari sisi dasar hukumnya. Dibutuhkan sebuah badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang agar mampu menjadi jembatan antarregulator secara efektif.
Ketiga, ekosistem halal dari hulu ke hilir harus dibangun secara terpadu, mencakup rantai pasok, logistik, pembiayaan syariah, hingga akses ekspor. Handi menilai, jika ketiga fondasi ini terwujud, berbagai kebijakan turunan seperti insentif pajak, kemudahan pembiayaan, dan pembukaan pasar ekspor akan berjalan jauh lebih efektif.






