Menu

Mode Gelap
Boikot Produk AS tak Bersertifikat Halal Indonesia Masih Kalah dari Negara Non-Muslim dalam Ekspor Produk Halal KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha Menjaga Lingkungan Danau Toba di Samosir dari Limbah Prabowo di US-Indonesia Business Roundtable Summit: Indonesia Bukan Pasar Biasa Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

KORUPSI

KPK Periksa Bos Finnet Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI, Hendro Satrio: Pelaku Harus Dihukum

badge-check


					KPK Periksa Bos Finnet Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI, Hendro Satrio: Pelaku Harus Dihukum Perbesar

INAnews.co.id,  Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah memeriksa Direktur Utama PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin, sebagai saksi dalam penyidikan proyek bernilai sekitar Rp2,1 triliun pada periode 2020–2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak swasta dalam proyek pengadaan EDC, termasuk dugaan penggelembungan harga serta pengaturan pemenang tender.

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari internal BRI dan pihak rekanan, serta menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah.

Perkembangan perkara ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan pengadaan teknologi.

Publik menaruh perhatian besar karena proyek EDC berkaitan langsung dengan layanan transaksi masyarakat serta penggunaan dana dalam jumlah sangat besar.

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam negara hukum tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Minggu 8 Februari 2026.

Ia juga menilai transparansi penanganan perkara menjadi kunci agar masyarakat yakin bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi kepentingan tertentu.

Kasus dugaan korupsi EDC BRI kini berada dalam perhatian luas. Masyarakat menunggu langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara hingga ke akar, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.

Pemeriksaan pada Kamis (16/10/2025) ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya.

“Saksi saudara RTA sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta dan perusahaan rekanan BRI.

Pemeriksaan mendalami mekanisme pengadaan, aliran dana, dan subkontrak proyek. KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp744 miliar dari dua proyek pengadaan bernilai total lebih dari Rp2,2 triliun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM