INAnews.co.id, Jakarta– Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 disambut dengan sikap ambivalen oleh kalangan dunia usaha dan pakar hukum. Meski diakui sebagai lompatan besar pembaruan hukum nasional, kedua regulasi tersebut dinilai menyimpan risiko serius berupa perluasan kriminalisasi terhadap korporasi apabila tidak diiringi peningkatan integritas dan kapasitas aparat penegak hukum (APH).
Kekhawatiran ini mengemuka dalam diskusi bertajuk Terus Terang Mahfud MD episode spesial, Kamis (19/2/2026), yang menghadirkan mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, Guru Besar Hukum Pidana UI Prof. Topo Santoso, tokoh senior Apindo Anton C. Supit, serta CEO dan Co-Founder Bareka sekaligus Ketua Asosiasi Fintech Indonesia Maskara Karania Dharma Saputra.
Korporasi Kini Resmi Jadi Subjek Pidana Umum
Salah satu terobosan paling signifikan dalam KUHP baru adalah masuknya korporasi sebagai subjek hukum pidana umum — bukan hanya dalam tindak pidana korupsi atau terorisme seperti sebelumnya. Pasal 45 hingga 50 KUHP baru mengatur secara rinci kapan sebuah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk ketika tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pegawai, pemegang kendali, pemberi perintah, atau penerima manfaat (beneficial owner) demi kepentingan korporasi.
“Teoretically, semua tindak pidana yang ada di KUHP bisa korporasi menjadi subjek,” ujar Prof. Topo Santoso. Ia menambahkan bahwa pemidanaan korporasi tidak serta-merta berlaku, melainkan harus memenuhi unsur mens rea korporasi — yakni tindak pidana tersebut menjadi kebijakan perusahaan, terjadi dalam ruang lingkup usaha, atau korporasi membiarkan dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana dimaksud.
Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa hukuman bagi korporasi bukan berupa penjara, melainkan denda sebagai pidana pokok, ditambah pidana tambahan seperti ganti rugi, pencabutan izin, hingga pengumuman publik keterlibatan korporasi dalam tindak pidana.
Prinsip Administratif Dulu, Pidana Terakhir
Prof. Topo menekankan bahwa KUHP baru menegaskan prinsip ultimum remedium — pidana sebagai jalan terakhir. Untuk undang-undang sektoral seperti undang-undang pangan, perbankan, pasar modal, dan sejenisnya, penyelesaian harus didahulukan melalui jalur administratif sebelum masuk ke ranah pidana.
“Harusnya administratif dulu. Bayangkan kalau sektor jasa keuangan apa-apa langsung penyidikan, itu bisa berantakan,” tegasnya. Ia juga mencatat bahwa hanya lima kategori tindak pidana yang dikecualikan dari ketentuan ini, yakni pelanggaran HAM berat, korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika.
Fitur lain yang dinilai maju adalah mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) yang memungkinkan korporasi menghindari proses pengadilan penuh dengan kesepakatan bersama jaksa, serta restorative justice yang kini diperluas jangkauannya.
Alarm dari Dunia Usaha: APH Tak Paham Teknologi, Kriminalisasi Mengintai
Meski menyambut positif sejumlah ketentuan baru, kalangan pengusaha menyampaikan serangkaian kekhawatiran konkret.
Anton Supit memaparkan sejumlah kasus yang ia nilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh APH: perusahaan beras besar bangkrut dan pemiliknya dipenjara hanya karena perbedaan label kemasan di laboratorium; toko roti di mal didatangi APH dan ditahan saat Natal karena dianggap bergerak di bidang industri tanpa izin industri; hingga pabrik benih hibrida di Surabaya yang tutup dan merumahkan 269 karyawan setelah manajernya ditetapkan sebagai tersangka hanya karena timbangan lupa di-tera.
“Apa masalah utama di negeri kita ini? Tidak ada kepastian usaha,” tegas Anton. Ia mengingatkan bahwa investor Jepang kini tak lagi menjadikan Indonesia sebagai prioritas, beralih ke India, Vietnam, dan Thailand, bukan semata soal upah buruh, melainkan karena kepastian hukum yang rapuh.
Maskara Karania dari dunia teknologi keuangan menambahkan dimensi baru: APH yang minim pemahaman terhadap ekosistem digital berpotensi memperparah gelombang kriminalisasi. Ia mencontohkan kasus dugaan kartel yang melibatkan hampir 100 perusahaan fintech, padahal praktik yang dituduhkan justru berupa penurunan harga atas perintah regulator — yang seharusnya menguntungkan konsumen, bukan merugikan.
“APH kita mohon maaf masih kurang paham terhadap berbagai seluk-beluk dari dunia teknologi. Ini menambah kekhawatiran bahwa jangan sampai terjadi kriminalisasi yang lebih,” ujarnya.
Ia juga menyoroti risiko di sektor perlindungan data pribadi, di mana kebocoran data bisa terjadi akibat serangan siber dari luar — menjadikan perusahaan sebagai korban, bukan pelaku — namun APH berpotensi tidak mampu membedakan kedua kondisi tersebut.
UMKM Paling Rentan: Izin Edar Jadi Senjata Kriminalisasi
Dewi Meisari, aktivis komunitas UMKM digital UKMIndonesia.id sekaligus dosen FEB UI, mengungkapkan bahwa anggota komunitasnya kerap menghadapi ancaman kriminalisasi berbasis perizinan. Produk pangan UMKM yang terlambat atau belum memperbarui izin edar sering dijadikan sasaran intimidasi oleh oknum yang disebutnya “partai coklat”.
“Nakut-nakutin. Wah, ini belum ada izin edarnya. Saya ambil nih barangnya, harus ditarik dari peredaran,” tuturnya menirukan pola intimidasi yang kerap dialami pelaku UMKM. Ia mendesak adanya instrumen bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat kecil agar mereka tahu ke mana melapor ketika menghadapi ancaman semacam itu.
Mahfud: Masalah Utama Ada pada Aparatnya, Bukan Pasalnya
Prof. Mahfud MD menutup diskusi dengan penegasan bahwa secara filosofi, KUHP dan KUHAP baru sudah cukup baik. Masalah terbesar bukan pada substansi pasal, melainkan pada manusia yang menegakkannya.
“Sebaik apapun hukum, kalau aparatnya tidak baik ya tidak baik,” katanya. Ia menunjuk penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari skor 37 ke 34 — anjlok tiga poin sekaligus — sebagai cermin nyata persoalan tata kelola dan kepastian hukum yang belum terselesaikan.
Mahfud juga mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP masih dapat disempurnakan melalui legislative review maupun judicial review, dan mendorong semua pihak untuk terus menyuarakan koreksi secara terbuka.
“Kalau kita semua bersemangat seperti ini dan semangat ini meluas ke tengah masyarakat, perbaikan setahap demi setahap akan dicapai,” pungkasnya.






