INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut perjanjian perdagangan timbal balik yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Amerika Serikat cacat hukum dan batal demi hukum. Penilaian itu disampaikan Feri dalam sebuah diskusi publik, Rabu (25/2/2026).
Menurut Feri, Prabowo melanggar Pasal 11 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional karena tidak meminta persetujuan DPR, baik sebelum berangkat maupun setelah kembali untuk proses ratifikasi. Perjanjian yang menyangkut isu hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan pertambangan semestinya wajib melewati mekanisme persetujuan parlemen.
“Kedua-duanya tidak dilakukan oleh presiden. Ini pelanggaran konstitusional serius,” tegas Feri.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang terbit setelah kunjungan Prabowo, yang menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tarif secara sepihak. Bagi Feri, putusan itu semakin memperkuat argumen bahwa perjanjian tersebut tidak sah dari dua sisi sekaligus—pihak Indonesia tidak menempuh prosedur konstitusional, sementara pihak Amerika kehilangan legal standing.
“Kalau orang tidak cakap hukum berjanji, perjanjiannya tidak mengikat. Tidak perlu putusan pengadilan untuk menyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Feri turut mempersoalkan sejumlah substansi perjanjian, termasuk perpanjangan kontrak tambang Freeport hingga 2061, masuknya produk Amerika tanpa jaminan halal, serta pembentukan Board of Peace yang menurutnya bermasalah karena digagas oleh negara yang menyatakan diri keluar dari PBB dan tidak tunduk pada hukum internasional. Pengiriman 8.000 personel pasukan dalam kerangka dewan tersebut, kata Feri, juga tidak disertai persetujuan DPR sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Feri menyayangkan minimnya pengawasan parlemen. Menurutnya, kondisi koalisi tunggal di DPR membuat tidak ada satu pun pihak yang berani mempertanyakan langkah presiden. Ia menyerukan agar publik bersuara dan mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasannya.
“Kalau saya jadi anggota DPR, saya akan mengajukan usulan impeachment kepada presiden yang tidak becus ini,” kata Feri.






