Menu

Mode Gelap
Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor Eros Djarot: Peradaban Bangsa Dirusak di Era Jokowi

KEUANGAN

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

badge-check


					Foto: ilustrasi, dok. kompasiana Perbesar

Foto: ilustrasi, dok. kompasiana

INAnews.co.id, Jakarta– Hasil penelitian selama 5 tahun di Malaysia menunjukkan bahwa akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) jauh lebih berkeadilan dibandingkan murabahah untuk pembiayaan perumahan syariah. Demikian disampaikan Prof. Akhmad Affandi Mahfudz, peneliti CSED INDEF dalam program Syariah Insight, Jumat (13/2/2026).

“Ternyata MMQ itu jauh lebih baik, lebih berkeadilan. Dari aspek syariah dia jelas bukan akad jual beli,” ungkap Prof. Affandi.

Dalam skema MMQ, nasabah dan bank melakukan kemitraan atau patungan untuk membeli rumah sejak awal. Misalnya, untuk rumah seharga Rp1 miliar, nasabah menyetor Rp100 juta dan sisanya dari bank. Porsi kepemilikan bank kemudian disewakan kepada nasabah (ijarah), dan seiring pembayaran, porsi kepemilikan nasabah akan meningkat hingga akhirnya kepemilikan sempurna beralih kepada nasabah.

Keunggulan MMQ adalah nasabah memiliki rasa kepemilikan (ownership) sejak awal sehingga tercipta kemitraan yang lebih seimbang. Selain itu, MMQ terbukti lebih terjangkau (affordable) bagi nasabah dibandingkan murabahah.

Namun, Prof. Affandi mencatat masih ada kelemahan dalam implementasi MMQ, yaitu penggunaan sistem floating rate setelah 3 tahun pertama yang masih mengacu pada suku bunga sebagai benchmark. Hal ini dinilai masih perlu perbaikan dari aspek syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Ekonom: 80 Persen Pembiayaan Bank Syariah Pakai Murabahah

16 Februari 2026 - 06:16 WIB

Populer KEUANGAN