Menu

Mode Gelap
Boikot Produk AS tak Bersertifikat Halal Indonesia Masih Kalah dari Negara Non-Muslim dalam Ekspor Produk Halal KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha Menjaga Lingkungan Danau Toba di Samosir dari Limbah Prabowo di US-Indonesia Business Roundtable Summit: Indonesia Bukan Pasar Biasa Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

POLITIK

Polisi di Bawah Presiden Ancaman Nyata bagi Demokrasi

badge-check


					Foto: Selanat Ginting/tangkapan layar Perbesar

Foto: Selanat Ginting/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, memperingatkan bahwa penempatan institusi kepolisian langsung di bawah kepala pemerintahan berpotensi menggeser Indonesia dari negara demokratis menuju negara fasis. Peringatan ini disampaikan dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa (17/2/2026).

“Penempatan polisi langsung di bawah kepala pemerintahan itu cenderung membuat sebuah negara dari negara demokratis menjadi negara fasis,” tegas Selamat Ginting.

Ia mengingatkan sejarah kelam bagaimana Adolf Hitler, yang dipilih secara demokratis, kemudian menggunakan polisi rahasia seperti Gestapo sebagai alat kekuasaan. Hal serupa, menurutnya, juga terjadi di Italia dan Jepang pada era fasisme.

Selamat Ginting menyebut hampir seluruh negara demokrasi modern menempatkan kepolisian di luar kendali langsung kepala pemerintahan, baik presiden maupun perdana menteri. “Di Amerika, di Inggris, di Prancis juga begitu,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa jika terjadi kebuntuan (deadlock) dalam penentuan Kapolri baru, Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan jalur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi. Bahkan, kata dia, kandidat Kapolri tidak harus berasal dari kepolisian aktif—bisa dari polisi purnawirawan atau kalangan sipil yang memahami hukum dan pemerintahan.

“Apabila tidak ada lagi tokoh polisi aktif yang bisa dipercaya untuk menduduki Kapolri baru, keluarkan saja Perppu. Bisa ambil dari polisi pensiunan atau mungkin juga tokoh yang bukan polisi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah

20 Februari 2026 - 15:58 WIB

DPR Bungkam soal Kekacauan MBG, Malah Sibuk Jual Dukungan untuk Pilpres 2029

18 Februari 2026 - 23:56 WIB

Populer POLITIK