INAnews.co.id, Jakarta– Pemerintah Indonesia sejatinya telah menyediakan layanan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun realisasinya masih jauh dari optimal karena minimnya sosialisasi dan adanya praktik pungutan liar oleh oknum lembaga sertifikasi. Demikian disampaikan peneliti CSED INDEF, Handi Risza, dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Jumat (20/2/2026).
“Pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikasi ini secara gratis. Tapi mungkin pihak UMKM-nya belum banyak yang tahu, belum tersosialisasi dengan baik,” ujar Handi.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa masalah tidak berhenti pada minimnya sosialisasi. Dalam rapat Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR, terungkap adanya oknum dari lembaga sertifikasi halal yang memungut biaya dari pelaku UMKM. Praktik ini dinilai sangat memberatkan dan kontraproduktif.
Handi menekankan bahwa kunci penyelesaian masalah ini terletak pada edukasi dan sosialisasi yang masif kepada publik, khususnya pelaku UMKM, agar mereka memahami hak mereka untuk mendapatkan sertifikasi tanpa biaya. Momentum ini semakin mendesak mengingat tahun 2026 menjadi tenggat kewajiban labelisasi halal bagi seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia.






