Menu

Mode Gelap
Rizal Fadillah Desak Pemakzulan Gibran dan Pengadilan Jokowi, Beri Tenggat Mei 2026 Kick Off Sertifikasi Halal 250 UMKM Sidak Supermarket Jakarta Timur, BPJPH: Isu Sabun Mengandung Babi Tidak Terbukti Sambut Ramadan dan Idul Fitri: Manzone Gaet Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Rekomendasi Sudah Rampung tapi Presiden Belum Respons: Reformasi Polri Sunyi Respons Pakar soal Menteri HAM Sebut Pengkritik MBG Langgar HAM

UPDATE NEWS

Sidak Supermarket Jakarta Timur, BPJPH: Isu Sabun Mengandung Babi Tidak Terbukti

badge-check


					Foto: Haikal Hassan Perbesar

Foto: Haikal Hassan

INAnews.co.id, Jakarta– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyatakan isu yang menyebut sejumlah produk sabun mengandung bahan babi tidak terbukti, setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua supermarket di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (27/2/2026).

“Sabun-sabun yang beredar, semuanya telah melalui badan halal, BPJPH. Jadi, halal,” tegas Haikal usai melakukan sidak sore dan malam hari tersebut.

Dalam dua kali sidak itu, BPJPH mengklaim 99 persen produk yang diperiksa telah memenuhi ketentuan pelabelan halal. Kemasan, label, dan produk sabun yang menjadi sasaran isu dinilai tidak bermasalah. “Produk sabun yang isu di luar ada yang mengandung babi, ternyata tidak ada, bohong,” ujar Haikal.

Meski demikian, BPJPH menemukan satu produk sabun cair yang belum memiliki label halal dan masuk dalam kategori 1 persen ketidakpatuhan. Produk tersebut telah diambil sampelnya untuk diuji ulang di laboratorium BPJPH, sementara pemilik produk akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Terkait produk impor, Haikal menegaskan bahwa seluruh produk asing yang masuk ke Indonesia tetap wajib mendaftarkan sertifikasi halalnya di Indonesia, meski sudah mengantongi label halal dari negara asal. Hal ini berlaku pula untuk produk asal Amerika Serikat dalam konteks hubungan resiprokal. “Produk itu sudah halal di Amerika, lalu kemudian register dan mendapat halal Indonesia. Diperlakukan sama semuanya,” jelasnya.

Untuk produk non-halal, Haikal menegaskan bahwa produk tersebut tetap boleh dijual di Indonesia selama terdaftar resmi dan mencantumkan keterangan non-halal secara jelas pada kemasannya.

Haikal juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kehalalan produk di media sosial karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dan persaingan usaha yang tidak sehat. Ia meminta masyarakat melaporkan temuan mencurigakan langsung ke BPJPH.

“Jangan diviral-viralkan sehingga menimbulkan kegaduhan. Kalau sebar berita, sebarlah yang benar-benar saja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Populer UPDATE NEWS