INAnews.co.id, Jakarta– Majelis Rakyat Tertinggi (SPA) Korea Utara secara resmi menetapkan kembali Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara (President of the State Affairs) dalam sesi pertama masa jabatan ke-15 yang digelar di Mansudae Assembly Hall, Pyongyang.
Keputusan ini mengukuhkan dominasi absolut Kim Jong Un atas negara nuklir tersebut untuk masa jabatan berikutnya. Berdasarkan laporan dari media pemerintah Korea Utara, KCNA, pemilihan ini merupakan bentuk “kehendak bulat dan keinginan seluruh rakyat” yang menginginkan Kim tetap memimpin badan pembuat kebijakan tertinggi di negara itu, yakni Komisi Urusan Negara.
Menurut laporan yang dikutip dari Yonhap News Agency dan Channel News Asia, pemilihan ini menyusul pelaksanaan pemilihan umum parlemen yang diadakan pada 15 Maret 2026. Dalam pemilu tersebut, kandidat dari Partai Buruh Korea dilaporkan meraih kemenangan telak dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 99,99 persen.






