INAnews.co.id, Jakarta – Pernyataan Staf dari Bat Bank, yakni AA dalam sejumlah pemberitaan media menyebutkan bahwa kantor pusat BAT Bank berada di Dubai sedang di Indonesia hanya sebagai kantor cabang.
CWIG memandang pernyataan itu sebagai klaim serius yang wajib dibuktikan, karena berpotensi menyesatkan publik apabila tidak memiliki dasar faktual dan hukum yang jelas.
Dalam pemberitaan disalah satu media daring menyampaikan BAT Bank akan mengembalikan hak member namun menolak upaya hukum ini dikuasakan leeat CWIG.
Faisal , Bidang Investigasi CWIG dalam pernyataannya kepada media menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan ke publik melalui media bukanlah ruang bebas tanpa konsekuensi. Informasi yang tidak dapat diverifikasi secara faktual berisiko membentuk persepsi publik yang keliru.
“Hal ini tidak dapat dibiarkan. Penegak hukum perlu segera mendalami serta meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan di depan publik yang patut diduga kuat bersifat menyesatkan, termasuk oleh Ari Ardiansyah. Pernyataan tersebut dinilai relevan untuk didalami lebih lanjut dalam rangkaian proses hukum yang saat ini tengah berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/352/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Januari 2026, yang berkaitan dengan pihak lain, yakni Achmad Nur Sulaiman, dan saat ini tengah bergulir di Unit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Faisal pada Minggu 5 Maret 2026 kepada Media.
Lebih jauh, Faisal menilai bahwa penyampaian klaim melalui media massa tanpa pembuktian yang jelas berpotensi menjadi bentuk pembentukan opini publik yang tidak berdasar. Dalam konteks ini, ruang yang tepat untuk menguji kebenaran bukanlah di media, melainkan di hadapan penyidik.
“Berdasarkan informasi yang beredar, termasuk dari materi yang ditampilkan dalam platform resmi ‘Bat Bank’, disebutkan bahwa entitas tersebut berdiri di Indonesia pada tahun 2019, dengan rencana pembukaan kantor perwakilan di Dubai dan Pakistan yang ditargetkan pada akhir tahun 2025. Namun hingga saat ini, keberadaan kantor perwakilan tersebut diduga masih dalam tahap wacana dan belum ditemukan verifikasi faktual yang dapat dikonfirmasi secara independen,” kata Faisal.
Dalam pandangan Faisal, posisi Ari Ardiansyah yang disebut memiliki kedekatan dengan struktur internal, termasuk dengan Achmad Nur Sulaiman, menjadikan yang bersangkutan sebagai pihak yang relevan untuk dimintai keterangan guna menguji konsistensi antara pernyataan yang telah disampaikan ke publik dengan fakta yang sebenarnya.
“Ketika sebuah klaim telah disampaikan secara terbuka kepada publik, maka pembuktian menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Jika tidak, maka wajar apabila publik mempertanyakan validitas dari pernyataan tersebut,” tegas Faisal.






